Citraland
Honda

Masih Membandel, PKL Pasar Pulo Mas Ditertibkan Satpol PP Empat Lawang, Ini Buktinya?

Masih Membandel, PKL Pasar Pulo Mas Ditertibkan Satpol PP Empat Lawang, Ini Buktinya?

Anggota Satpol PP Empat Lawang saat bersiap melakukan penertiban.-Eko Palpres.com-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Polisi Pamong Praja kabupaten Empat Lawang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) pasar Pulo Mas, Senin 10 April 2023.

Ini merupakan yang kesekian kalinya untuk tahun ini saja.

Penertiban sering dilakukan karena banyaknya pedagang yang kerap membandel walaupun sering ditertibkan.

Pihak Pol PP sendiri mengatakan mereka hanya menjalakan peraturan daerah (perda) yang ada.

BACA JUGA:BLT PKH 2023 Cair, Pemilik KIS 3 Tipe Ini Segera Cek Namamu!

"Pol PP ini hanya menjalankan perda, tapi untuk pengaturan penataanya itu ada di Disperindag," kata Kasat Pol PP, Asnan Ghozi.

"Mangkanya banyak orang yang mengancam kita, karena mereka tak tahu. Mungkin mereka mikir kita hanya mengusir saja," tuturnya.

Dari pihak pedagang sendiri meminta agar setidaknya mereka diizinkan berjualan sampai lebaran mereka juga meminta diperbaiki fasilitas, salah satunya jalan yang ada di pasar Pulo Mas tersebut.

Namun itu baru berupa usulan masyarakat, untuk keputusan ada di Kepala Disperindag.

BACA JUGA:Koin Rp500 Melati Dihargai Rp100 Juta? Kenali Ciri Koin Kuno Harga Fantastis

Sejumlah lapak liar di Pasar Pulau (Pulo) Mas Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang ditertibkan petugas, sekira sebulan lalu dan kembali terjadi lagi sekarang.

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan perdagangan, Polri dan TNI bersama-sama melaksanakan sekaligus mengawal penertiban lapak pedagang di lokasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang, HM Taufik mengatakan, penertiban lapak pedagang ini dilakukan untuk lapak pedagang yang berada di luar peruntukan ataupun di luar ketentuan.

"Berdasarkan SK bupati yang telah dikeluarkan, kami menertibkan para pedagang yang mendirikan lapak diluar peruntukan ataupun ketentuan," kata Taufik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: