RDPS
Honda

Staf Khusus Bupati Mura Bakal Berurusan dengan Polisi, Ini Perkaranya!

Staf Khusus Bupati Mura Bakal Berurusan dengan Polisi, Ini Perkaranya!

Mantan Direktur BUMD Mura bersama tim kuasa hukumnya usai melaporkan staf khusus Bupati Mura terkait dugaan penipuan-PALPRES.COM-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Lantaran diduga menjaminkan aset bodong yang terjadi pada 2022 lalu, Mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mura Sempurna, Andriyanto laporkan Staf Khusus Bupati Musi Rawas bidang BUMD berinisal IY dan DA ke SPKT Polda Sumsel, Selasa 11 April 2023.

Kedatangan mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna ke Mapolda Sumsel didampingi oleh kuasa hukumnya Advokat Husni Tamrin SH MH, Advokat Bima Gurmani SH, Advokat Deni Hadisa Putra SH dan Advokat Fachri Yuda Husaini SH.

Menurut Andriyanto, akibat aksi penggelapan dan penipuan yang dilakukan terlapor sebesar Rp5 miliar milik BUMD Musi Rawas PT Mura Sempurna, hingga kemudian menyebabkan ia diberhentikan dari Jabatan Direktur BUMD PT Mura Sempurna pada awal bulan September 2022 lalu secara tidak prosedural,

“Akhirnya saya dinonaktifkan secara tidak prosedural, saya diberhentikan sebagai Direktur PT Mura Sempurna melalui WA,” bebernya.

BACA JUGA:Pengamanan Lebaran Sudah Siap, Ini Titik-Titik Posko PAM di Prabumulih

Padahal, menurut Andriyanto, seharusnya pihak Direksi mengundang terlebih dahulu dirinya dan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara tertulis dan dibahas hasil laporannya.

"Harusnya dipanggil untuk rapat dan ada proses pemecatan itu melalui Surat Peringatan,” akunya.

Sedangkan untuk dana tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.

Pengambilan uang oleh kedua terlapor tersebut, yang ternyata dilakukan dalam dua tahap, pertama melalui cek senilai Rp2 Miliar dan tahap kedua Rp3 Miliar.

BACA JUGA:Tiga Anggota Polres PALI PTDH, Lihat Siapa Saja?

"Kita melihat tidak ada itikad baik yang dilakukan terlapor, sehingga kita melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dalam hal ini SPKT Polda Sumsel," bebernya.

Dengan dilaporkan permasalahan ini, diharapkan mereka dapat mengembalikan uang tersebut ke pihak BUMD Musi Rawas yakni PT Mura Sempurna tersebut.

"Kita berharap mereka dapat mempertanggungjawabkan mengenai hal itu kepada BUMD Musi Rawas PT Mura Sempurna," jelas dia.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, Advokat Husni tamrin SH MH didampingi Advokat Bima Gurmani SH, Advokat Deni Hadisa Putra SH dan Advokat Fachri Yuda Husaini SH mengatakan, bahwa dengan dibuatnya laporan polisi ini diharapkan penyidik dapat menarik benang merah dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: