Citraland
Honda

Wow! Hasil Operasi Pekat Musi 2023 Polres PALI Dimusnahkan, Apa Saja yang Didapatkan Ya

Wow! Hasil Operasi Pekat Musi 2023 Polres PALI Dimusnahkan, Apa Saja yang Didapatkan Ya

Kapolres PALI didampingi Jajaran Melakukan Pemusnahan Hasil Operasi Pekat Musi 2023.-Berry Sandi Palpres.com-

PALI, PALPRES.COM- Ratusan petasan dari berbagai merk dan jenis hasil sitaan dari Operasi Pekat I Musi 2023, dimusnahkan di halaman Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa 18 April 2023.

Kapolres PALI,AKBP Khairu Nasrudin SIk mengatakan, ratusan petasan yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan dari empat penjual saat dilakukan Ops Pekat I Musi 2023.

"Petasan tersebut kita peroleh dari empat penjual di pasar Penukal Abab, Penukal Utara dan Tanah Abang," katanya.

Ia menerangkan, untuk pelaku yang menjual petasan saat ini hanya mendapat teguran keras. Namun, pihaknya tetap melalukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menjual petasan itu.

BACA JUGA:5 Daerah Paling Kaya di Sumatera Barat, Penduduknya Bak Kumpulan Sultan

"Setelah itu kita lakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan. Apabila dikemudian hari masih melakukan kegiatan serupa atau masih menjadi penjual, maka kita akan pidanakan," terangnya.

Lebih lanjit ia menjelaskan, untuk menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, pihaknya terus melaksanakan operasi Pekat I Musi 2023.

"Selama bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah, Polres PALI terus melakukan himbauan serta razia ke pasar-pasar agar tidak memperjualbelikan petasan atau bahan peledak lainnya," jelasnya.

Ia menegaskan, jika terbukti menjual maupun menyimpan dan memiliki petasan atau bahan peledak, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 2012 tahun 1951.

BACA JUGA:Hari Pertama Operasi Ketupat Musi 2023, Personil Jaga Dapat Kejutan Dari Kapolres Muba, Apa Ya?

"Ancamannya sudah jelas apabila masih mrlanggar yakni hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: