Biota Sungai Terjaga Tangkap Ikan Gunakan Alat Tradisional, Ini Penampakannya
BEKARANG : Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi SE Msi, Camat Kimsel, Hermansyah HB SE, Ketua Forum Kades Kimsel, Bambang Heriadi ST, Bendahara Forum, Jayus Oktonianto dan Kades Pulau Beringin, Musanip dan warga melakukan bekarang, Kamis 20 April 2023.-PEMDES PULAU BERINGIN FOR PALPRES.COM-
LAHAT, PALPRES.COM - Untuk menjaga kelestarian biota lingkungan Sungai Jelatang Pangi, di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, maka masyarakat dan tamu undangan lainnya diwajibkan menggunakan alat tradisional untuk menangkap ikan.
"Hal ini, agar keberlangsungan kehidupan ikan di aliran sungai tidak terganggu, sebab yang kita tangkap hanya berukuran besar saja apabila ada yang kecil akan dilepas kembali," kata Kepala Desa (Kades) Pulau Beringin, Musanip, Kamis 20 April 2023.
Musanip menerangkan, alat tradisional yang dipergunakan antara lain, bubu dari anyaman bambu, jala maupun jaring sehingga habitat yang lain tidak rusak.
"Alhamdulillah, ikan yang kita tangkap ini diantaranya, Kebarau, Kepiat, Selimbang, Nila dan lain sebagainya," ungkapnya.
BACA JUGA:5 Kota dengan Penduduk Miskin Paling Banyak di Sumatera Barat, Nomor 1 Gak Nyangka
Sementara itu, Ketua Forum Kades Kikim Selatan, Bambang Heriadi ST didampingi Bendahara, Jayus Oktonianto mengemukakan, tradisi bekarang ini memang sudah ratusan tahun lalu tetap terpelihara dengan sangat baik.
"Apalagi seperti ini menyambut Lebaran Idul Fitri pastinya warga beramai-ramai turun ke sungai untuk menangkap ikan, baik itu, menggunakan tangan ataupun alat tradisional," terangnya.
Khususnya, lanjut dia, di Kecamatan Kikim Selatan ini, kegiatan bekarang ini hingga dewasa ini masih terjaga dan terus dilestarikan turun temurun.
"Bahkan, ada dari Pemerintah Desa (Pemdes) membuat peraturan desa (Perdes), untuk melarang menangkap ikan sebelum waktunya, dan juga tercantum denda atau sanksi," ulas Bambang Heriadi.
BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS 7 Tipe Ini Dapat Bansos PKH Rp1,5 Juta, Cair Mei 2023!
Bambang Heriadi meminta, agar kiranya kepada kades yang memang ada tradisi bekarang ini, kiranya dapat membuat peraturan guna memberikan perlindungan bagi ekosistem sungai.
"Sesuai instruksi dari Bupati Lahat, Cik Ujang SH, bagi yang menangkap ikan menggunakan putas, alat pancing, setrum agar diserahkan kepada pihak berwajib, dan diproses hukumannya guna memberikan efek jera bagi siapapun itu," tandasnya.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Darul Effendi SE Msi didampingi Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE menuturkan, kegiatan ini harus terus terjaga sampai kapanpun.
"Meskipun saat ini memasuki zaman millenial, tapi peninggalan nenek moyang tidak boleh sampai terlupakan sedikitpun, karena ini semua merupakan warisan yang patut dipertahankan serta dilestarikan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: