Citraland
Honda

Sidak Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Apriyadi Dapati Hal ini

Sidak Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Apriyadi Dapati Hal ini

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat melalukan sidak hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, Rabu 26 April 2023-Dinas Kominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM - Memasuki hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, Rabu 26 April 2023 pagi Pj Bupati Apriyadi Mahmud mendatangi sejumlah pelayanan  kesehatan di Puskesmas Balai Agung, RSUD Sekayu, dan beberapa tempat pelayanan publik lainnya seperti Kantor Kelurahan. 

Pantauan di lokasi, tampak orang nomor wahid di Bumi Serasan Sekate tersebut membawa langsung Kepala Inspektorat. 

"Saya cek Alhamdulillah pelayanan  kesehatan di Puskesmas Sekayu ini berjalan normal, semua pegawai dan staf masuk," ungkap Apriyadi. 

Mantan Kadinsos Pemprov Sumsel ini juga mengecek beberapa fasilitas di Puskesmas Balai Agung Sekayu. 

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Emak-emak Pemilik NIK Tipe Ini, Ada 3 BLT Bakal Cair Awal Mei 2023

"Ada beberapa fasilitas yang harus ditambah dan diperbaiki," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Puskesmas Balai Agung Sekayu dr Zwesty Wisma Devi MH mengungkapkan di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, semua pegawai dan staf masuk mentaati sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. 

"Saat libur dan cuti bersama juga Puskesmas Balai Agung tetap dibuka dan ada petugas medis yang piket bergantian, sesuai instruksi Pak Pj Bupati Apriyadi," ujarnya.

Terpisah, di waktu bersamaan Pj Sekda Muba H Musni Wijaya SSos MSi juga melakukan sidak dengan mendatangi sejumlah OPD yang bersifat pelayanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan RSUD Sekayu.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bansos PKH dan BPNT Cair 2 Hari Setelah Lebaran, Ambilnya di Kantor Pos

Musni mengatakan, bahwa waktu libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang libur.

"Bagi ASN maupun non ASN yang menambah libur, tentu akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang berlaku. 

Untuk itu, kita harapkan setelah libur dan cuti bersama, kehadiran pegawai kembali normal seperti biasa dan tugas-tugas pelayanan pun kembali berjalan seperti biasanya," katanya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinas kominfo muba