Yuk Kepoin! Disdukcapil Kabupaten PALI Bakal Adakan Isbat Nikah, Kapan Ya
Ilustrasi Sidang Isbat Nikah-Istimewa-
BACA JUGA:SAH! BLT PKH Tahap 2 Cair Lewat Pos Mulai Awal Mei 2023, Cek Daftar Penerimanya Disini!
Untuk itu, kami berharap bagi warga yang telah melangsungkan pernikahan tetapi belum memiliki buku nikah kami masih menunggu untuk mendaftar," ungkapnya.
Yang prioritas, pihaknya tidak memandang atau memilih kriteria yang mau mengikuti Isbat Nikah, yang penting masyarakat yang telah menikah tapi belum memiliki buku nikah.
"Itsbat Nikah ini bukan dinikahkan lagi melainkan dikuatkan secara hukum negara dan tercatat sebagai suami istri menurut hukum negara. Karena selama ini pernikahan mereka sah secara agama namun belum tercatat di negara.
Oleh sebab itu, dengan mengikuti Isbat nikah, maka pasangan yang bersangkutan akan mendapatkan buku nikah," bebernya.
BACA JUGA:HORE! Ada BLT yang Bakal Cair Bagi Pemilik Kartu BPJS KIS PBI Bulan Ini, Cek Faktanya Disini
Ia menuturkan, alasan digelarnya Isbat nikah, jika di Kabupaten PALI masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Seperti pernikahan bawah umur atau faktor lainnya sehingga pasangan tersebut belum mendapatkan buku nikah.
Ketika pasangan itu memiliki anak, maka saat mengurus akte kelahiran akan tercatat orang tuanya atas nama si Ibu.
"Makanya, kami membuka lebar pendaftaran supaya kegiatan ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten PALI," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: