Polda Sumsel Galakkan Program Restorative Justice
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, saat memimpin apel di Mapolda Sumsel-Humas Polda Sumsel-
PALEMBANG, PALPRES. COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menginstruksikan kepada Polres/Polrestabes dan personel Polda Sumsel jajaran, untuk menggalakkan program Restorative Justice (RJ) untuk beberapa kasus yang dianggap perlu.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto saat memimpin apel di Mapolda Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin 8 Mei 2023.
"Kita bisa menggunakan RJ atau pengampunan, karena adanya alasan subjektif hukum memiliki aturan, sehingga salah satu langkah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan RJ.
Dimana pelakunya bertanggung jawab, dan korban pun memanfaatkan sehingga di tempuh langkah ini, " ujar Peraih Adhi Makayasa Alumni Akpol 98.
BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Rp2.400.000 Cair Mei 2023 kepada 3 Tipe Warga Ini, Segera Cek Namamu
Salah satu aturan yang menjelaskan Restorative Justice, ialah Peraturan Polri (Perpol) No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia menjelaskan, bahwa Perpol No 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum.
Sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-lidik) dan penghentian penyidikan (SP3), dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Di dalam peraturan itu, pengertian Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Jual Kesini Aja Koin Kuno Rp1.000 Kelapa Sawit, Bisa Dapat Cuan Jutaan, Hubungi Nomor WA Ini!
"Kita menggunakan ini untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, " jelas dia.
Ada dua kategori syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kasus tindak pidana bisa diterapkan Restorative Justice.
Seperti syarat umum, dalam hal ini diklasifikasikan menjadi dua yakni materiil dan formil.
Untuk bagian materiil, Restorative Justice tidak boleh menimbulkan penolakan dari masyarakat, berdampak konflik sosial, memecah belah bangsa, bersifat radikal dan separatis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polda sumsel