Nambah Libur, PNS Pemkot Palembang Bakal Disanksi
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa-Dok Palpres-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), harus bekerja seperti biasa mulai Rabu 26 April 2023, pasca Libur Lebaran 2023.
Jika masih molor masuk kerja, maka siap-siap dia bakal dijatuhi sanksi oleh Pemkot Palembang.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Selasa 23 April 2023.
"Ini sudah sesuai ketentuan pemerintah, semua ASN memang harus masuk kerja kembali," kata Ratu Dewa, Selasa 25 April 2023.
Ratu Dewa mengatakan, apabila ASN Pemkot Palembang masih saja tidak masuk bekerja dirinya akan memberikan sanksi tegas.
"Sanksinya lihat saja nanti, saya buat arahan, itu sudah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan kita punya data siapa saja ASN Pemkot yang mudik dan ambil cuti tersebut," ujar Ratu Dewa.
Lanjut Ratu Dewa, untuk ASN yang mudik ke kampung halaman, atau cuti lebaran dan belum bisa kembali kerja pada 26 April memang ada keringanan.
"Syaratnya, kami meminta para ASN Pemkot tetap harus melapor kepada kepala OPD masing-masing, alasan belum bisa masuk Rabu nanti," ungkap Ratu Dewa.
Masih dikatakan Ratu Dewa, ketentuan itu berlaku untuk yang memang pulang kampung saja.
"Untuk yang di Palembang, sudah harus masuk kantor. Kecuali ada klarifikasi atau alasan jelas kenapa tidak bisa masuk," tegasnya.
Dia berharap semua ASN Pemkot Palembang untuk dapat mematuhi aturan itu.
"Kami buat Jadwal libur Lebaran ASN sudah tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: