Honda

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp 750.000, Begini Cara Pengajuannya

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp 750.000, Begini Cara Pengajuannya

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Fokus pemerintah dalam mengurangi angka stunting di Tanah Air tidak bisa diragukan lagi. 

Banyak program yang dibuat untuk mengatasi hal tersebut. 

Salah satunya melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada balita dan ibu hamil yang ada di Indonesia, melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

Setidaknya menurut data yang ada, sekitar 3 juta dari 10 juta penerima PKH merupakan ibu muda dibawah usia 30 tahun, dan memiliki kategori anak balita, serta hamil muda.

BACA JUGA:ASYIK! Bansos BPNT Tahap 3 2023 Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Syarat Penerima

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Empat Jenis BLT Cair Mei 2023, Ada PKH Hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem

Sejak beberapa tahun ini, Kemensos fokus untuk menurunkan angka kematian bayi akibat stunting dan mencukupi gizi ibu hamil.

Yakni melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan secara reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Caranya dengan memberikan bansos Rp3.000.000 per tahun, yang diterima oleh penerima sekitar Rp750.000 per bulannya.

Adapun tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk menjaga asupan ibu hamil selama proses mengandung sampai persalinan. 

BACA JUGA:Bawa Uang Rp75.000 ke Alamat Ini, Dijamin Pulang Dapat Cuan Jutaan

BACA JUGA:4 Tipe Warga Ini Bisa Dapat BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Mei 2023, Cek Namamu Disini!

Setelah melahirkan anak tersebut juga diberikan stimulus melalui bantuan tersebut, supaya pemenuhan gizinya tercukupi sampai usianya 5 tahun. 

Hal ini tentu sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu, supaya angka stunting di tanah air menjadi berkurang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: