Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Sudah Rampung, Kecuali 8 Golongan Ini Terpaksa Gigit Jari
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Sudah Rampung, Kecuali 8 Golongan Ini Terpaksa Gigit Jari-palpres.com-
PALEMBANG,PALPRES.COM- PT Pos Indonesia dan Bank Himbara selaku pihak penyalur bantuan sosial (Bansos) telah mengumumkan jika penyaluran bantuan PKH dan BPNT sudah rampung.
Setelah melakukan penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik PT Pos Indonesia maupun Bank penyalur harus melaporkan realisasi penyaluran Bansos di masing-masing wilayahnya.
Pada tahun 2023 ini penyaluran bansos PKH dan BPNT sudah memasuki tahap kedua.
Hingga hari ini masih ada KPM yang terus mendapatkan transferan dari Bank penyalur atau dicairkan secara tunai lewat PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Penerima Bansos PKH dan BPNT Siap-siap Dapat Bonus Tambahan Bulan Mei 2023, Ini Syaratnya
BACA JUGA:3 Rekomendasi Tempat Makan yang Disajikan Berkuah di Palembang, Rasanya Gurih dan Bikin Nagih
Sementara untuk tahap pertama, PT Pos Indonesia dan Bank penyalur sudah mengumumkan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT sudah selesai.
Bagaimana nasib para KPM yang masih belum cair?
Dapat dipastikan para KPM tersebut merupakan para penerima yang tidak kembali di SK kan oleh Kemensos sebagai penerima bansos.
Banyak alasan kenapa para KPM ini tidak lagi mendapat Bansos, diantaranya karena faktor disanggah status kepesertaan bansosnya oleh masyarakat yang satu domisili dengan si KPM.
BACA JUGA:Bawa Uang Rp75.000 ke Alamat Ini, Dijamin Pulang Dapat Cuan Jutaan
BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Buah Kelapa, Nomor 4 Dicari Orang yang Akan Menikah
Kemungkinan oleh masyarakat di sekitar rumahnya si KPM tersebut sudah dianggap tidak layak menerima bantuan sosial dan oleh Pemda di setujui proses sanggahan dari masyarakat tersebut melalui aplikasi cek bansos.
Selain itu faktor lainnya, kemungkinan KPM tersebut terdeteksi memiliki rumah yang tergolong mampu atau sejahtera berdasarkan hasil foto geoteging yang dilakukan PT Pos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: