RDPS
Honda

Cara Polsek Megang Sakti Antisipasi Karhutlah Dengan Memasang Spanduk Besar

Cara Polsek Megang Sakti Antisipasi Karhutlah Dengan Memasang Spanduk Besar

Polsek Megang Sakti Antisipasi Karhutlah Dengan Memasang Spanduk Besar-Zulkarnain Palpres.com-

MUSIRAWAS,PALPRES.COM- Upaya dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di wilayah Kabupaten Musirawas dilakukan semua elemen, salah satunya dilakukan Polsek Megang Sakti.

Hal itu menindaklanjuti himbauan Kapolres Musirawas mengenai himbauan untuk pencegahan Karhutla.

Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman, langsung bergerak cepat melaksanakan pemasangan spanduk himbauan pencegahan karhutla diwilayah hukum Polsek Megang Sakti, khususnya di Desa Jajaran Baru I, Desa Jajaran Baru II, Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga, hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk mencegah karhutla.

BACA JUGA:Bawa Uang Rp75.000 ke Alamat Ini, Dijamin Pulang Dapat Cuan Jutaan

“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga sama-sama alam khususnya diwilayah Hukum Polsek Megang Sakti dan Kabupaten Mura," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan serta udara, artinya bisa mengacam kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

"Kami telah memasang spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan," jelas perwira berpangkat balok dua ini.

Kapolsek berharap, agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Tidak Cocok Untuk Berhemat, Inilah Daerah dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Provinsi Banten

Sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,"harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: