Honda

FIX! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3, Balita, dan Lansia, Pemilik BPJS Bisa Dapat Rp750.000

FIX! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3, Balita, dan Lansia, Pemilik BPJS Bisa Dapat Rp750.000

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Jika berpegang kepada juknis yang ada, pencairan bansos PKH Tahap 3 akan disalurkan pada Juni nanti. 

Hal ini didasari pada pedoman bahwa untuk tahap 1 dicairkan pada bulan Februari, Tahap 2 bulan April, Tahap 3 bulan Juli, dan tahap 4 pada bulan November. 

Meskipun beberapa waktu lalu pencairan mengalami sedikit keterlambatan, akan tetapi masih tetap dicairkan. 

Dikarenakan adanya pemutakhiran data yang dilakukan pemda di masing-masing wilayah terkait jawaban atas temuan data bansos salah sasaran oleh BPK RI. 

BACA JUGA:Hitungan Menit Langsung Cair Rp100 Juta, Ini Trik Mudah Pinjam Uang di Livin by Mandiri

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 2023 Senilai Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Daerahmu Termasuk?

Dimana terdapat ASN (aktif atau pensiunan), anggota dewan, pemilik UMKM, yang mendapatkan bansos tersebut sampai dengan tahap 4 2022. 

Mengenai besaran bantuan juga akan sama. 

Disesuaikan dengan jumlah komponen yang dimiliki oleh masing-masing penerima dalam satu keluarga, yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan resmi, online, dan padan baik Dukcapil, Dapodik, Emis, dan DTKS, serta SIK-Ng. 

Bantuan pun akan disalurkan melalui PT.Pos, dan juga Bank Himbara, sesuai dengan arahan Mensos Tri Rismaharini, beberapa waktu lalu. Dimana besaran bantuan yang didapat per tahap adalah Lansia, dan disabilitas Rp600.000, anak balita dan ibu hamil Rp750.000.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 Rp400 Ribu Cair Duluan Bulan Mei Bagi Pemilik KKS Ini

Anak sekolah SD Rp300.000, SMP Rp. 500.000, dan SMA Rp. 660.000 untuk tiap tahap, dan dibagikan sebanyak 4 kali sepanjang tahun.

Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Rp42.000 per bulan, juga berpeluang memdapatkannya.

Dengan alokasi kelas 3 dalam BPJS.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: