Honda

Razia Truk ODOL, Satlantas Muba Tilang 15 Kendaraan, Ini Buktinya?

Razia Truk ODOL, Satlantas Muba Tilang 15 Kendaraan, Ini Buktinya?

Anggota Satlantas dan Dishub Muba Melakukan Pengecekan Bak Mobil Truk yang Melanggar Karena Over Dimensi.-Satlantas Polres Muba For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Satlantas Polres Musi Banyuasin (Muba) memberikan surat tilang bagi 15 kendaraan truk telah melanggar peraturan lalulintas khususnya Over Dimensi Over Load (ODOL).

Pemberian tilang itu sendiri, dilakukan pada saat razia ODOL di jalan lintas tengan (Jalinteng) tepatnya di simpang Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Selasa 16 Mei 2023.

Razia tersebut, tidak hanya melibatkan Satlantas Muba saja melainkan, pihak Dishub Muba, Subden Polisi Militer, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel, dan masyarakat.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam SH MH mengatakan, razia dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan sasaran truk.

BACA JUGA:Razia Truk ODOL di Jalinteng Musi Banyuasin, Tim Gabungan Tindak Puluhan Pelanggar Aturan

“Dalam razia itu, pihaknya berhasil memberikan surat tilang bagi 15 kendaraan truk yang melanggar,” kata Ricky.

Untuk jenis pelanggaran, Ricky menerangkan, bervariasi mulai dari tidak memiliki surat menyurat seperti STNK, SIM, KIR sudah mati atau tidak ada, dan yang terpenting itu Over Dimensi Over Load.

Karena, truk ODOL khususnya melintas di Jalinteng bisa membahayakan pengguna jalan lain hingga menyebabkan kerusakan jalan. Oleh sebab itulah, harus dilakukan tindakan.

“Kroscek saja, tidak sedikit kecelakaan di Indonesia disebabkan oleh truk ODOL,” jelasnya.

BACA JUGA:FIX! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3, Balita, dan Lansia, Pemilik BPJS Bisa Dapat Rp750.000

Mantan Kasat Lantas Polres Banyuasin ini memastikan, pihaknya akan terus melakukan razia truk ODOL secara berkala di wilayah Muba.

Karena, Kabupaten Muba sendiri dilintasi oleh dua jalan negara sehingga perlu menjadi perhatian khusus sehingga terciptanya ketertiban dalam berlalulintas.

“Apalagi sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 277, sanksi pelangar ODOL diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp 24 juta,” tegasnya.

Terpisah, Plt Seketaris Dishub Muba, Ahmad Wendiansyah menambahkan, razia ini dilakukan untuk menyasar truk ODOL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: