Honda

FIX! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3, Balita, dan Lansia, Pemilik BPJS Bisa Dapat Rp750.000

FIX! Ini Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 3, Balita, dan Lansia, Pemilik BPJS Bisa Dapat Rp750.000

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Jika berpegang kepada juknis yang ada, pencairan bansos PKH Tahap 3 akan disalurkan pada Juni nanti. 

Hal ini didasari pada pedoman bahwa untuk tahap 1 dicairkan pada bulan Februari, Tahap 2 bulan April, Tahap 3 bulan Juli, dan tahap 4 pada bulan November. 

Meskipun beberapa waktu lalu pencairan mengalami sedikit keterlambatan, akan tetapi masih tetap dicairkan. 

Dikarenakan adanya pemutakhiran data yang dilakukan pemda di masing-masing wilayah terkait jawaban atas temuan data bansos salah sasaran oleh BPK RI. 

BACA JUGA:Hitungan Menit Langsung Cair Rp100 Juta, Ini Trik Mudah Pinjam Uang di Livin by Mandiri

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 2023 Senilai Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Daerahmu Termasuk?

Dimana terdapat ASN (aktif atau pensiunan), anggota dewan, pemilik UMKM, yang mendapatkan bansos tersebut sampai dengan tahap 4 2022. 

Mengenai besaran bantuan juga akan sama. 

Disesuaikan dengan jumlah komponen yang dimiliki oleh masing-masing penerima dalam satu keluarga, yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan resmi, online, dan padan baik Dukcapil, Dapodik, Emis, dan DTKS, serta SIK-Ng. 

Bantuan pun akan disalurkan melalui PT.Pos, dan juga Bank Himbara, sesuai dengan arahan Mensos Tri Rismaharini, beberapa waktu lalu. Dimana besaran bantuan yang didapat per tahap adalah Lansia, dan disabilitas Rp600.000, anak balita dan ibu hamil Rp750.000.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 Rp400 Ribu Cair Duluan Bulan Mei Bagi Pemilik KKS Ini

Anak sekolah SD Rp300.000, SMP Rp. 500.000, dan SMA Rp. 660.000 untuk tiap tahap, dan dibagikan sebanyak 4 kali sepanjang tahun.

Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Rp42.000 per bulan, juga berpeluang memdapatkannya.

Dengan alokasi kelas 3 dalam BPJS.  

Adapun syarat agar balita dan lansia berusia 60 tahun keatas ini bisa mendapatkan PKH yang disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai, adalah masuk kedalam daftar penambahan, maupun penggenapan, masuk ke dalam DTKS. Nik, dan KK masuk online, padan Dukcapil, SIK-Ng, dan juga Dapodik, serta Emis.

BACA JUGA:Tidak Cocok Untuk Berhemat, Inilah Daerah dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Provinsi Banten

Sebagai tambahan informasi, penyaluran  untuk tahap 2 sudah dilakukan sejak akhir April lalu melalui KKS

Kemudian penyaluran melalui Pos masih berlangsung sampai saat ini dibeberapa daerah. 

Kemudian akan disalurkan sampai dengan 100 persen nanti melalui gelombang/termin lanjutan. 

Sehingga hal inilah yang menyebabkan bansos PKH disalurkan secara tidak serentak seperti tahun-tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Warga dengan 8 Tipe Ini Segera Cek Saldo, BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair via Pos

Alasan lainnya, untuk menghindari kerugian negara akibat dobel penyaluran, cek rekening dan proses transferpun akan memakan waktu dan proses lebih lama sampai dana bansos masuk kedalam rekening penerima. 

Hal ini betul-betul dirasakan benar oleh penerima bansos pada tahun 2023. 

Diharapakan efisiensi anggaran bisa diterapkan. 

Sehingga, tidak ada KPM yang telah meninggal, atau mengundurkan diri dari kepesertaan tetap ditransfer dananya. *

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: