Honda

Polres Prabumulih Kembali Adakan Vaksin Massal Covid 19, Ini Dia Lokasinya

Polres Prabumulih Kembali Adakan Vaksin Massal Covid 19, Ini Dia Lokasinya

Polres Prabumulih Kembali Adakan Vaksin Massal Covid 19-Andri Yanto Palpres.com-

PRABUMULIH, PALPRES.COM-Kegiatan vaksinasi massal Covid-19 di Gerai Citimall kembali dilakukan Polres Prabumulih.

Tujuannya, masih sama dalam rangka menekan penyebaran virus Covid 19 di wilayah Prabumulih.

Selain itu, Polres Prabumulih juga memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Prabumulih. Untuk menciptakan kepercayaan masyarakat kepada Polri melalui kegiatan vaksinasi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, Polres Prabumulih menyiapkan ada 7 personel disiagakan dalam rangka melaksanakan vaksinasi massal Covid-19 di Gerai Vaksin Covid-19 Citimall.

BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan

"Sebelum dilakukan vaksinasi Covid-19, petugas melaksanakan pengukuran tekanan darah, melaksanakan pengentrian data. Lalu melaksanakan penyuntikan vaksin Covid 19 dan observasi setelah divaksin Covid 19,” jelas Kapolres, Senin 22 Mei 2023.

Kapolres menerangkan, ada 50 masyarakat dilakukan vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksinasi Covid-19 Citimall. Target ditetapkan bisa dipenuhi memakai vaksin berjenis Indovac. 

"D1 ada 1 dosis, D2 berjumlah 3 dosis, D3 ada 25 dosis. Dan, terakhir D4, totalnya 21 dosis,” terangnya.

Masih kata Kapolres Prabumulih, pihaknya juga melakukan sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat memiliki kebun dan lahan dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran hutan kebun dan lahan di wilayah hukum Polres Prabumulih. 

BACA JUGA:Innalillahi, Duet Sama Biduan Diatas Panggung, Seorang Kades Meninggal Dunia

"Dalam rangka menghindari hot spot terdeteksi satelit, karena adanya Karhutla. Sampai saat ini tidak ditemukan hot spot, situasi masih aman dan kondusif,” terangnya.

Lanjutnya, jika ada Karhutla dilakukan masyarakat setelah dilakukan imbauan dan sosialisasi. Kata dia, tidak segan-segan melakukan penindakan secara tegas. 

“Karena, Karhutla melanggar hukum. Bisa menimbulkan polusi udara dan kabut, para pelakunya bisa diancam pidana penjara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: