RDPS
Honda

PENGUMUMAN! Sat Lantas Polres Ogan Ilir Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Sasarannya

PENGUMUMAN! Sat Lantas Polres Ogan Ilir Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Sasarannya

Petugas Sat Lantas Polres Ogan Ilir saat hendak memeriksa kelengkapan berhendara salah satu pengendara sepeda motor di OI-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Untuk meminimalisir tingkat kecelakaan di Jalan Lintas dalam wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir, Sat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir kembali menerapkan penindakan pelanggaran berlalu lintas dengan tiang manual.

Menurut Kasat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto, SH melalui KBO Sat Lantas Iptu Rusdi, hal ini menindaklanjuti edaran Kapolri, ST Kapolri No: ST/830/IV/HUK.6.2/2023.

"Ini tentang dak gar (tindakan pelanggaran) Lantas yang belum terbackup sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan dak gar Lantas yang berpotensi kecelakaan lalu lintas," ujarnya pada palpres.com, Rabu 24 Mei 2023.

Tilang manual kendaraan mulai dilakukan pada 8 Mei 2023, dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. 

BACA JUGA:DICARI! Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang! Kamu Punya? Hubungi Kolektor Ini

"Tilang manual ini, sudah lama berlakunya," katanya.

Untuk penindakan pelanggaran dengan Tilang Manual, untuk sasarannya sebagai berikut;

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih satu orang

BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan

3. Tidak gunakan helm SNI

4. Melawan arus lalin

5. Melampaui batas kecepatan

6. Ranmor tidak sesuai Spektek (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Penunjuk Arah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com