Citraland
Honda

Kamu Tak Dapat Bantuan PKH dan BPNT Sembako? Ini Penyebabnya

Kamu Tak Dapat Bantuan PKH dan BPNT Sembako? Ini Penyebabnya

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Walau banyak bantuan yang diberikan Pemerintah melalui beberapa program di berbagai Kementerian, ternyata masih banyak juga masyarakat miskin atau rentan yang belum pernah merasakan bantuan tersebut. 

Salah satu kementerian yang memegang peranan penting dalam penyaluran beberapa bantuan sosial berskala nasional, yakni Kemensos RI.  

Setidaknya, dari sekian banyak bantuan yang diberikan Kemensos RI melalui tiga direktorat, ternyata 2 bantuan regular mereka sangat familiar di telinga masyarakat. 

Sebut saja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako yang menyasar 18.8 juta penerima, dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta penerima yang berasal dari desil terbawah data kemiskinan yang ada.

BACA JUGA:BUKAN HOAX! Inilah Cara Terbaru Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu, Dijamin Membayar

BACA JUGA:DICARI! Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang! Kamu Punya? Hubungi Kolektor Ini

Sebagai leading sector dari segala bantuan, Kemensos telah mencoba terus memperbaiki dan mempengaruhi basis data yang dipakai untuk menyalurkan kedua bansos diatas. 

Selain memperbaiki sistem yang ada, Kemensos juga terus memburu pemda diseluruh Indonesia agar selalu mepengaruhi basis data DTKS mereka melalui aplikasi SIK-NG minimal satu tahun sekali. 

Supaya yang mendapatkan bantuan betul-betul tepat sasaran, dan tepat guna. 

Sehingga, masyarakat yang telah mampu bisa segera dikeluarkan dari kepesertaan bansos, dan digantikan lagi kepada masyarakat lainnya yang belum pernah menerima bansos tersebut. 

BACA JUGA:Kamu Punya Koin Rp100 Rumah Gadang? Segera Jual ke Kolektor Ini, Auto Cuan

BACA JUGA:Informasi Mahal Langsung dari Quran, Ustadz Adi Hidayat Bebagi Tips Ikhtiar Raih Rezeki Berkah dengan Iman

Setidaknya, ada beberapa faktor yang menjadi alasan kamu tidak pernah mendapatan bansos apapun dari Kemensos tersebut. 

Terutama untuk bansos regular seperti BPNT/Sembako, dan PKH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: