Honda

Kampanyekan Zero Truk ODOL, Polda Sumsel Tegaskan Ini

 Kampanyekan Zero Truk ODOL, Polda Sumsel Tegaskan Ini

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK (kiri)-Humas Polda Sumsel-

BACA JUGA:Kamu Tak Dapat Bantuan PKH dan BPNT Sembako? Ini Penyebabnya

"Kita harap hal ini jangan sampai terjadi konflik di lapangan apalagi inflasi, untuk itu Dirlantas dan Dirreskrimsus lakukan kerjasama dengan BPS untuk menghitung berapa biaya angkut. 

Seperti batubara, bhabinkamtibmas dan kapolsek ketahui komoditas yang sering diangkut kendaraan di wilayahnya," terangnya. 

Bahkan, Kapolres jajaran juga harus mengatasi permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di wilayahnya masing-masing. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra MH menjelaskan, Data ODOL tahun 2022 sebanyak 2639 kali dan Dakgar (penindakan pelanggaran) ODOL Januari sampai dengan April tahun 2023 sebanyak 442 kali. 

BACA JUGA:Ada Bantuan Rp1.400.000 dari Kartu Prakerja, Penerima Bansos PKH dan BPNT juga Bisa Daftar

Dijelaskan pengertian over loading, 2 kata, over yang bermakna "lebih" sedangkan loading yang bermakna " Pemuatan beban, pembebanan". Shingga over loading dimaknakan kelebihan pada muatan, beban, pembebanan barang yang diangkut. 

Pelanggaran tindak pidana ini terdapat pada Pasal 307 Undang -undang Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169(1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu. 

Subjek pelaku "Pengemudi " karena terdapat unsur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang ".

Tindak pidana over Dimension, pengertian over Dimension kelebihan pada ukuran (panjang,lebar, tinggi, luas dan sebagainya) fisik kendaraan bermotor (pasal 47 ayat 2).

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Lewat Pos Sudah Cair, Cek Jadwal Pencairan Via Bank di Sini

Pelanggaran tindak pidana ini terdapat pada pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

Unsur-unsur pidana setiap orang, memasukkan kendaraan bermotor, kereta Gendengan dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus, yang dioperasikan di dalam negeri, tidak memenuhi kewajiban uji tipe. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel