Honda

Asyik Maling Jeruk di Kebun Orang, Eh Dua Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi

Asyik Maling  Jeruk di Kebun Orang, Eh Dua Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi

Dua pemuda yang diduga maling jeruk di kebun orang diamankan Satreskrim Polres OKU Timur--

MARTAPURA,PALPRES.COM- Lagi Asyik curi Buah Jeruk di kebun milik  Andriansyah yang berada di Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur saat malam hari,dua remaja berinisial AS Alias S (18) dan RA (18) Warga Dusun VI, RT 002/RW 006, Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur diciduk Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur, Rabu (24/5/2023).

Dua remaja tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 54 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 24 Mei 2023.

Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 sekira jam 18.45 Wib. Kedua pelaku ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban yang saat itu korban hendak pulang kerumah dan secara tiba-tiba korban melihat lampu senter penerangan didalam kebun miliknya.

Karena korban merasa curiga sehingga korban langsung menghubungi anggota kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut. 

BACA JUGA:Ayo Taat Bayar Pajak, Nanti Bisa Dapat Reward dari Pemkot Prabmulih Loh

Mendapat laporan tersebut kemudian Anggota Opsnal Polres OKU Timur datang ke kebun milik korban dan mendekati arah cahaya senter tersebut selanjutnya anggota Opsnal bersama dengan korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jeruk miliknya dan telah di masukkan kedalam tas ransel milik kedua pelaku.

“Melihat hal tersebut kemudian Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur langsung menangkap kedua pelaku,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Setelah kedua pelaku ditangkap kata Kasi Humas, kemudian kedua pelaku tersebut di serahkan ke Satreskrim Polres OKU Timur beserta barang bukti untuk di tindak lanjuti.

“Akibat pencurian buah jeruk miliknya yang sering terjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,” ujarnya.

BACA JUGA:Mengetuk Pintu Hati Para Dermawan, Leni Penderita Tumor di OKU Timur Butuh Bantuan

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan,” pungkasnya. (arm)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: