RDPS
Honda

Dalam Rapat Paripurna Pengunduran Diri, Bupati Iskandar Sampaikan Hal Ini

Dalam Rapat Paripurna Pengunduran Diri, Bupati Iskandar Sampaikan Hal Ini

H Iskandar SE didampingi Wabup secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bupati pada rapat paripurna DPRD OKI-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - H Iskandar SE mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang diumumkan di hadapan Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis 25 Mei 2023.

Keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

"Sebagaimana diatur dalam perundangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur," ungkap Ketua DPRD Kabupaten OKI, H Abdiyanto Fikri SH MH.

Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir, karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024, sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.

BACA JUGA:JUAL KE SINI! Kolektor Ini Berani Beli Koin Kuno Rp500 Melati 1992 Seharga Rp5.000.000 Perkeping

“Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” ungkap Iskandar. 

Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023.

“Saya sampaikan bahwa, berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati Ogan Komering Ilir hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024,” cetusnya.

Di akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.

BACA JUGA:Ribuan Cacing Turun Dari Langit India, Pertanda Apakah Itu?

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir, didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas Bupati OKI dapat bekerja maksimal.

Selama masa pengabdiannya sebagai Bupati OKI, Iskandar menyatakan, bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya. 

Capaian bersama itu, sebutnya, antara lain mempertahankan Opini WTP 12 tahun berturut-turut, membenahi birokrasi melalui sistem merit dengan kategori baik, megentaskan angka kemiskinan dari 15,01 persen pada tahun 2019 menjadi 13,23 persen pada tahun 2022. 

Menjadikan Ogan Komering Ilir sebagai lumbung pangan nasional dengan produksi padi mencapai 800 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG) serta menerangi 98,76 % rumah tangga di Ogan Komering Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: