RDPS
Honda

Mau Lapor Pelanggaran Pemilu, Gunakan Aplikasi Ini

Mau Lapor Pelanggaran Pemilu, Gunakan Aplikasi Ini

Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Nonbawaslu di Pagaralam-PALPRES.COM-

PAGARALAM, PALPRES.COM - Komisioner Bawaslu Kota Pagaralam, Edi Budi Ahmadi mengatakan, Bawaslu mengeluarkan 4 (empat) Perbawaslu, salah satunya bertujuan untuk mempermudah sistem pelaporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dengan menggunakan sistem digital.

Hal ini disampaikannya pada acara sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Nonbawaslu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Dharma Karya 25-26 Mei 2023.

Menurut Edi, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ini mengatur tentang penggunaan sistem digitalisasi, akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu tersebut.

“Kita bahas cara prosedur bagaimana cara lembaga Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan, maupun penegakan hukum dalam pemilu,” jelas Edi.

BACA JUGA:AUTO BANJIR CUAN! Koin Kuno 1 Sen Nederland Sch Indie Tahun 1920 Harganya Rp48.000.000

Berkaca dari pemilu 2019, beban kerja bagi KPU maupun Bawaslu terlalu besar sekali yang menimbulkan implikasi dampak cost sosial, syuhada demokrasi itu tidak boleh terulang kembali pada pemilu 2024 ini.

“Perbawaslu ini memuat regulasi di mana Bawaslu memberikan ruang kemudahan bagi publik.

Untuk melaporkan pelanggaran itu tidak selalu harus datang ke kantor Bawaslu.

"Akan tetapi dengan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Sigap Lapor,” lanjutnya.

BACA JUGA:Head To Head: La Albiceleste Kontra Garuda, Wow!

Tambah Edi, bahwa digitalisasi itu salah satu solusi di mana mengurangi beban kerja bagi penyeleggara pemilu.

Baik itu KPU di aspek teknis maupun Bawaslu dalam aspek pengawasan, maupun penegakan hukum.

“Sejauh ini baru ada 4 peraturan baru, kita masih bertahap, kan belum sampai (pada pelaksanaan pemilu).

Ini kan harus semua tahapan penyelenggaraan pemilu, belakangan mungkin nanti akan muncul lagi (Perbawaslu yang baru),” tukas dia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: