Cegah Karhutla, Polda Sumsel Instruksikan Ini kepada Kapolrestabes dan Kapolres
Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK saat memberi penjelasan pada media terkait Karhutla.-Humas Polda Sumsel-
PALEMBANG, PALPRES. COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menginstruksikan kepada Kapolrestabes dan Kapolres jajaran Polda Sumsel, untuk melakukan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Seperti Sabtu 27 Mei 2023, ditemukan setidaknya 9 titik api (fire spot) yang disebabkan masyarakat membuka lahan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Karo SDM, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK mengimbau Kapolrestabes dan para Kapolres untuk melakukan hal yang Satgas lain tidak bisa.
Seperti contoh, menurut dia, Satgas Operasi Udara tidak bisa menghentikan masyarakat yang masuk hutan, untuk membuka lahan dan berpotensi membakar sisa tebangan.
BACA JUGA:TAJIR MELINTIR, Koin Kuno 500 Bunga Melati Dihargai 100 Juta, Jualnya Kesini Aja
Maka Satgas Operasi Darat (Kapolsek, Danramil, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta stakeholder terkait lainnya) yang bergerak.
Mulai dari melakukan patroli, imbauan kamtibmas, membangun posko di posisi jalan yang dilalui masyarakat menuju kebun.
"Hal ini perlu kita lakukan untuk mencegah terjadinya titik api di beberapa tempat pada waktu yang sama.
Sebab tidak memungkinkan untuk memadamkannya dengan water boombing, karena keterbatasan unit helicopter dan waktu terbang (kelicopter tdk bisa terbang malam hari), " ujarnya, Ahad 28 Mei 2023.
BACA JUGA:CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos Bagi Penerima BPNT Sembako dan PKH
Selain itu, para Kapolres agar mengajukan kebutuhan peralatan dan personel (Brimob, Samapta dan Polairud), guna menempatkan mereka pada jalur rawan dan potensi terjadinya Karhutla.
Pengajuan anggaran, lanjutnya, agar melakukan perencanaan, jumlah personel dan jumlah harinya, agar bisa menentukan indeks uang hariannya oleh Karorena dan Irwasda.
"Penggunaan anggaran agar kita bisa memperhitungkan untuk jangka waktu 7 bulan kedepan.
Anggaran yang bisa digunakan adalah anggaran Kontijensi Direktif Kapolda dan anggaran Pencegahan Karhutla," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polda sumsel