Honda

Mau Dapat Bansos Bedah Rumah RST dari Kemensos Rp20.000.000? Simak Caranya!

Mau Dapat Bansos Bedah Rumah RST dari Kemensos Rp20.000.000? Simak Caranya!

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA:HORE! BLT BPNT Sembako dan PKH Tahap 3 Segera Cair Via Kantor Pos, Ini Jadwalnya

Bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang di kelola oleh Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos) yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Nantinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah divalidasi datanya oleh Pendamping Sosial akan bersiap menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp20.000.000 untuk merenovasi rumahnya.  

Bantuan ini hanya dikhususkan untuk pembelian bahan bangunan saja, tiidak dengan upah tukang. 

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan biaya tukang saat perbaikan rumah? 

BACA JUGA:Emak-emak Happy! BLT BPNT Sembako Rp400.000 Cair Via Kantor Pos

Hal tersebut akan di upayakan untuk menggunakan tenaga sukarela dari masyarakat sekitar. 

Hal inilah yang membedakan bantuan bedah rumah ini, berbeda dari bantuan serupa di kementerian lain. 

Rasa solidaritas dan kesetiakawanan sosial diwujudkan secara nyata didalamnya. 

Sehingga membuat masyarakat menjadi sadar akan keadaan disekelilingnya.

BACA JUGA:Punya Uang Kertas Kuno Ini? Kolektor Berani Beli 1000 Kali Lipat

Mengenai kriteria rumah yang dapat menerima bantuan RST ini, antara lain, rumah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk.

Lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik, dan kondisi rumah tanpa tempat mandi, cuci, kakus, istilah MCK atau ada tapi sudah tidak layak lagi. 

Serta Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi. 

Bagi kamu yangn ingin mendapat bantuan RST, harus memiliki KTP dan KK, termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Cara Cepat Jual Koin Rp500 Bunga Melati ke Kolektor, Biar Dapat Cuan Gede!

Kepemilikan rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan akta, akta jual beli, giro, atau nama atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi.

Tidak pernah menerima bantuan sosial serupa untuk perbaikan rumah dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. *

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: