Honda

Alhamdulillah, Cair Lagi Bansos Sembako Tahap 3, Ambil di Sini Ya

Alhamdulillah, Cair Lagi Bansos Sembako Tahap 3, Ambil di Sini Ya

Pemerintah kembali akan menyaluran bansos tambahan sembako beras 10 Kilogram tahap 3 Alokasi Mei kepada KPM -palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Siap-siap bagi para keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos sembako tahap 3 kembali dicairkan bulan Mei hingga pertengahan Juni 2023. 

Bansos sembako yang dimaksud adalah Bansos sembako beras 10 kilogram yang kini sudah memasuki tahap 3 alokasi bulan Mei 2023. 

Pemerintah kembali memberikan bansos tembahan kepada para KPM yang memenuhi syarat beruba bansos beras 10 kilogram yang disalurkan selama 3 bulan yaitu Maret, April dan Mei. 

Sehingga bagi KPM penerima bantuan PKH dan BPNT juga berkesempatan mendapatkan bantuan beras 10 kilogram selama 3 bulan. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Lewat ATM Segera Cair, Cek Faktanya

Kabar baiknya, Pada tanggal 29 Mei 2023 ada surat perintah penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram untuk tahap 3.

Artinya penyaluran bantuan beras 10 kilogram ini segera akan diterima para KPM. 

Untuk jadwal penyalurannya, terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah membayar hingga 5-7 hari ke depan, atau pada pertengahan bulan Juni mendatang. 

Hal ini mengingat kesiapan PT Pos Indonesia selaku penyalur bantuan dan Bulog di daerah masing-masing. 

BACA JUGA:Bansos Sembako Tahap 3 Cair Mulai 29 Mei hingga 8 Juni 2023 di Daerah Ini

Bantuan beras 10 Kilogram ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Jadi bagi para KPM yang telah menerima undangan untuk segera mendatangi Kantor Pos untuk menerima bantuan sembako beras ini.

Untuk para KPM yang sudah mendapat bantuan sembako ini juga diharapkan menggunakannya dengan sebaik mungkin.

Informasi lainnya di tanggal 29 Mei 2023 juga ada informasi penting yaitu hari terakhir update data verifikasi ketidaklayakan penerima bantuan sosial pada Aplikasi SIKS-NG yang dilakukan oleh Pemda. 

Update data ini dilakukan setiap bulannya, sehingga para KPM yang bila statusnya tidak layak menerima bansos, artinya tidak lagi dapat menerima bantuan sosial dari Kemensos. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: