Citraland
Honda

Anak Baru Lahir dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3.000.000 Per Orang? Simak Penjelasannya!

Anak Baru Lahir dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3.000.000 Per Orang? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Bagi kalian yang memiliki anak balita  atau baru lahir, bisa mendapatkan bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp3.000.000 pertahun.

Bansos yang disalurkan melalui kantor pos ataupun Bank Himbara (Himpunan Bank rakyat) itu untuk satu anak, yang merupakan anak urutan kelahiran pertama dan kedua dalam rumah tangga. 

Adapun jenis bantuan ini adalah bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) yang menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Tanah Air. 

Lalu bagaimana caranya, seseorang bisa mendapatkan bantuan ini? 

BACA JUGA:CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos Bagi Penerima BPNT Sembako dan PKH

Berikut penjelasannya.

PKH adalah program nasional yang ada di Tanah Air. 

Memberikan bantuan sebagai stimulasi bagi masyarakat miskin atau rentan yang masuk didalam data kemiskinan DTKS. 

Sebagai bantuan non tunai, dan tunai bersyarat, PKH tidak hanya memberikan hak penerima bansos berupa dana bansos yang diterima 4 kali dalam satu tahun. 

BACA JUGA:5 Daerah Paling Kaya di Jawa Barat, Siapa di Urutan Pertama?

Akan tetapi, juga menerapkan system pemberdayaan dalam prosesnya. 

Penerima bansos akan dilatih untuk mandiri, dan nantinya secara sadar keluar dari kepesertaan PKH. 

Setiap bulannya melalui P2K2 (Peningkatan Kemampuan Kapasitas Keluarga) mereka diajarkan modul kesehatan, dan gizi. 

Modul ekonomi, modul perlindungan anak, modul kesos (lansia, dan disabilitas, modul pola pengasuhan anak, serta modul stunting, yang nantinya berguna bagi kehidupan mereka sehari-hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: