Honda

CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos Bagi Penerima BPNT Sembako dan PKH

CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos Bagi Penerima BPNT Sembako dan PKH

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Meskipun di awal tahun Kemensos RI medapatkan kabar yang tidak mengenakan masalah anggaran, dimana pada tahun 2023 ini anggaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) turun menjadi Rp78 triliun.

Akan tetapi tidak menghalangi langkah Kemensos untuk menyalurkan berbagai program yang ada. 

Baik itu program bansos yang sifatnya regular, maupun kondisional. 

Maupun program yang bersifat pemberdayaan. 

BACA JUGA:Pinjam Dana Rp500 Juta Cuma Modal HP dan KTP Lewat Livin’ by Mandiri, Tanpa Agunan, Langsung ACC

BACA JUGA:5 Daerah Paling Kaya di Jawa Tengah, Ternyata Bukan Kudus Juaranya, Tapi…

Pada tahun ini, selain tetap menyalurkan bansos PKH, dan BPNT Sembako ke hampir 20 juta penerima, Kemensos juga akan menyalurkan bansos yang bersifat Atensi dibawah Direktorat Rehabilitasi Sosial. Bansos tersebut sering disebut dengan Program Atensi. 

Meliputi Program Permakan Lansia, Program Permakan Disabilitas, Program Yatim-Piatu, dan terakhir Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).

Jika berbicara tentang Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA), pada tahun ini program ini tetap dilaksanakan. 

Setelah pada tahun sebelumnya, sukses dilaksanakan di beberapa daerah yang ada di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:TAJIR MELINTIR, Koin Kuno 500 Bunga Melati Dihargai 100 Juta, Jualnya Kesini Aja

BACA JUGA:HORE! BLT BPNT Sembako dan PKH Tahap 3 Segera Cair Via Kantor Pos, Ini Jadwalnya

Direncanakan sebanyak 10.000 KPM (Keluarga Penerimas Manfaat) dapat berdaya dari program PENA pada tahun ini. 

Nantinya mereka yang dinyatakan masuk ke dalam program ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif Rp5.500.000 untuk pembelian barang, dan Rp500.000 lagi untuk pembelian bahan produksi.

Kemudian, KPM yang telah diusulkan untuk masuk nantinya akan juga mendapatkan bantuan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) apabila dilihat rumahnya sudah tidak layak huni. 

Besaran RST mencapat Rp20.000.000 per penerima yang menyasar 10 juta KPM PKH, dan 18,8 juta KPM BPNT Sembako. 

BACA JUGA:Punya Uang Kertas Kuno Ini? Kolektor Berani Beli 1000 Kali Lipat

Adapun yang akan menghandle program ini adalah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos), yang akan bekerjasama dengan Pendamping Sosial PKH yang berada diseluruh Indonesia.

Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini? 

Tentunya yang pertama, penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun. 

Diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan satu tahun. 

BACA JUGA:Kamu Tak Dapat Bantuan PKH dan BPNT Sembako? Ini Penyebabnya

Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp6.000.000 ini, akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri. 

Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.

Adapun persyaratan lengkapnya meliputi: 

Memiliki usaha dibawah 1 tahun atau lebih, terdata sebagai penerima bansos PKH ditahap 4 tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:CUAN GEDE! Punya Koin Rumah Gadang dan Kelapa Sawit? Jual ke Kolektor Ini

Pengurus atau KPM PKH berumur maksimal 45 tahun, dan terakhir belum pernah menerima program PENA ditahun sebelumnya. 

Jika program ini berhasil nantinya, maka bisa dipastikan akan banyak sekali penerima bansos usia prduktif yang akan lepas dari kepesertaan bansos regular. 

Bukan tidak mungkin, dengan bimbingan dan pemberdayaan usaha yang diberikan nanti kepada mereka, akan menambah semangat untuk mensukseskan usaha yang sedang mereka jalankan, dan tekuni. 

Serta dapat membawa kesejahteraan bagi keluarganya, dan tidak terus-terusan menggantungkan kehidupan dari dana bansos. 

BACA JUGA:Jangan Tertipu! Ini Dia 3 Ciri-ciri Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Palsu

Jadi, kekosongan kuota yang ada, bisa diisi oleh peserta baru yang berasal dari DTKS sebagai data daftar tunggu yang dipakai Kemensos. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: