Citraland
Honda

Kajari Prabumulih Beri Warning Bagi Kontraktor, Kenapa Ya? Kok Bisa Dipidana

Kajari Prabumulih Beri Warning Bagi Kontraktor, Kenapa Ya? Kok Bisa Dipidana

Kejari Prabumulih, Selasa 30 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, memanggil para kontraktor dan pemilik perusahaan (CV) serta pegawai Dinas PUPR dan Inspektorat.-Andre Yanto Palpres.com-

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH memberikan warning bagi para kontraktor yang ada di Kota Prabumulih.

Hal itu disampaikan Kajari pada Selasa 30 Mei 2023, usai melakukan pemanggilan rekanan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 terhadap pengerjaan fisik yang ada di Dinas PUPR Kota Prabumulih.

Puluhan kontraktor tampak hadir untuk di klarifikasi apakah sudah mengembalikan kerugian negara terhadap proyek yang dikerjakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022. 

Jika ditemukan adanya kontraktor belum mengembalikan kerugian negara, Kejari Prabumulih meminta untuk dikembalikan jika tidak akan mendapatkan permasalahan hukum kedepannya.

BACA JUGA:Ada BLT Tambahan Rp700.000, Cair Juni Bagi Penerima Bansos BPNT Sembako dan PKH, Cek Disini!

Dia mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum kepada Satker PUPR kota Prabumulih terkait penagihan temuan BPK RI tahun 2022 terhadap pekerjaan yang ada di PUPR.

"Dari temuan BPK RI tahun 2022 ada sekitar Rp 3,7 miliar, dan yang dikembalikan pihak ketiga baru Rp 2,4 miliar. Berarti masih ada Rp 1,3 miliar yang belum dikembalikan dan sedang kita tagih dan itu wajib dikembalikan," ujar Kajari Roy Riady SH MH kepada awak media.

Kajari menjelaskan, berdasarkan aturannya pihak ketiga wajib mengembalikan kerugian negara 60 hari kedepan dan mudah-mudahan mereka sebelum 60 hari sudah mengembalikan kerugian negara tersebut. 

"Semua proyek di PUPR semuanya ada temuan dari BPK RI tahun 2022. Semua yang diundang ini rata-rata terkena temuan BPK RI tahun 2020. Kalau tidak salah ada 58 perusahaan," jelasnya.

BACA JUGA:CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos Bagi Penerima BPNT Sembako dan PKH

Masih kata Roy Riady SH MH mengungkapkan, ini lah proses penegakan hukum previntif, sehingga langka yang dilakukan kejaksaan sudah tepat. 

Dimana semua proyek yang ada di Prabumulih ini sudah dilakukan audit BPK dan pemeriksaan oleh APIP.  

"Rekomendasi dua lembaga ini akan diberikan ke user dalam hal ini Walikota. 

Lalu karena ada MoU dengan kejaksaan, maka Walikota memberikan kuasa ke kejaksaan untuk melakukan pendampingan ke dinar terkait," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: