Honda

Nah Lho! 3 Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup

Nah Lho! 3 Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nursurya-Wijdan-

INDRALAYA, PALPRES.COM - Sudah dua malam, tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir mendekam di tahanan Lapas Rutan Pakjo dan Lapas Rutan Merdeka.

Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka tiga puncuk pimpinan Bawaslu Ogan Ilir, Rabu 31 Mei 2023 sore sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga Komisioner Bawaslu DI, KL, dan I ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.

KL ditahan di Rutan Merdeka, sedangkan DI dan I di Rutan Pakjo.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Aset 3 Komisioner Bawaslu OI Akan Disita

Nah, jika dalam persidangan ketiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini terbukti atas tindak pidana korupsi, ancamannya tidak main-main.

Mereka bisa dipenjara seumur hidup.

Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 tahun 2001.

"Ini tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 54 UU," tuturnya.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, 3 Komisioner Bawaslu OI Langsung Ditahan

Diketahui isi pasal 3 ini yakni, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negera di pidana dengan pidana penjara seumur hidup.

"Atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda 50 juta sampai 1 Milyar," terangnya.

Seandainya lanjutnya, proses hukum tetap berjalan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan dan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Di pasal 4 jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 dan 3," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com