Honda

Miris, Korban Pencabulan Oknum Pengajar Ponpes di OKI Bertambah, Kuasa Hukum Lakukan Hal Ini

Miris, Korban Pencabulan Oknum Pengajar Ponpes di OKI Bertambah, Kuasa Hukum Lakukan Hal Ini

Tim Kuasa Hukum korban dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm menunjukan bukti laporan korban baru dari oknum pengajar Ponpes-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Miris, korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum penjaga dan pengajar di salah satu Ponpes di Lempuing yakni AM, 38 tahun, terus bertambah.

Pada Jumat 2 Juni 2023, tim pengacara Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata SH, membuat laporan baru ke SPKT Polres OKI.

Laporan tersebut mereka lakukan dengan mendampingi salah seorang korban lainnya yang saat ini proses laporan tengah berjalan dan korban DT, 14 tahun, warga Lempuing sedang menjalani visum setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Baru saja kami membuat laporan dan diterima,” terangnya.

BACA JUGA:SAH! Ada Dana Tambahan Bagi Penerima BLT PKH dan BPNT Sembako Rp750.000, Cair Juni Ini

Tak hanya membuat laporan, sambung Aziz, pihaknya juga melayangkan somasi kepada pihak ponpes untuk menuntut pertanggung jawabannya secara materil kepada keluarga kliennya.

Salah satu isinya, kliennya merasa keberatan dan tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang ironisnya terjadi di dalam ponpes, yang mana pelaku yang seharusnya sebagai Pengajar memberikan contoh teladan yang baik, memberikan pendidikan yang berlandaskan dengan nilai-nilai, tapi malah berlaku sebaliknya.

Pihaknya menuntut pengurus ponpes mengganti kerugian yang timbul dalam musibah ini, baik secara moril maupun materil. 

Kerugian materil yang dimaksud adalah pertama meminta pengembalian seluruh biaya yang telah diberikan kepada sekolah.

BACA JUGA:Yuk Coba Aplikasi Ini, Dijamin Saldo DANA Gratis Rp125 Ribu Langsung Jadi Punya Kamu

“Baik biaya wajib selama anak klien kami menjadi santri, maupun biaya non wajib seperti uang donatur dan sumbangan. 

Kemudian biaya yang timbul dalam mengurus laporan, dan oleh karena anak kliennya menderita traumatik psikologis yang mendalam, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi fisik dan mental anak di kemudian hari, maka klien kami akan membawa anaknya ke dokter psikolog untuk memeriksakan kejiwaan anak,” cetusnya.

Pihaknya memberikan waktu sekitar satu minggu, terhitung kemarin bagi ponpes agar mempertanggungjawabkan baik secara moril maupun materil, kalau tidak ada jawaban akan melakukan upaya hukum kepada pimpinan ponpes di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan tuntutan meminta kerugian yang dialami keluarga kliennya.

Pihaknya sangat menyesalkan sejak kejadian itu hingga saat ini ini tidak ada itikad baik maupun kewajiban dari pada pengurus pendidikan, maupun juga dalam bidang sosial ini untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: