Miris, Korban Pencabulan Oknum Pengajar Ponpes di OKI Bertambah, Kuasa Hukum Lakukan Hal Ini
Tim Kuasa Hukum korban dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm menunjukan bukti laporan korban baru dari oknum pengajar Ponpes-PALPRES.COM-
BACA JUGA:Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Ini Kata DPRD, NU dan MUI OKI
“Ini kekecewaan berat bagi korban dan keluarga besar, karena keluarga korban mengkhawatirkan masih ada 19 santri lainnya yang menjadi korban masih bersekolah di sana, ini kami dapat info dari korban sendiri,” imbuhnya.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, kata dia, ada santri diduga kuat yang sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis karena tertular penyakit dari pelaku.
"Ini sudah sangat memprihatinkan," tandasnya.
Terpisah Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal mengatakan, kalau sudah masuk laporannya akan segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Putri Sulung Ulang Tahun, Ini Surat dari Ferdi Sambo Untuk Anaknya
Pelaku juga sudah diamankan beberapa waktu lalu, dan akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: