Honda

Pasang 1000 Tanda Imbauan, Ini Tujuan Sat Lantas Polres Ogan Ilir

Pasang 1000 Tanda Imbauan, Ini Tujuan Sat Lantas Polres Ogan Ilir

Personel Sat Lantas Polres Ogan Ilir saat memasang rambu berisi imbauan untuk tertib berlalulintas.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Masih mininya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas untuk keselamatan diri, membuat pihak Satuan Lalu Lintas akan memasang 1000 tanda rambu imbauan di wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Kasat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto, SH melalui Kanit Regident Ipda Agus, 1000 tanda berupa yang dipasang di rangka kayu itu ini untuk imbauan agar tertib berlalulintas.

"Imbauan ini akan dipasang di sepanjang Jalan Lintas Timur (Palembang-Indralaya-Kayuagung red) dan Jalan Lintas Tengah (Palembang-Prabumulih," ujarnya pada palpres.com Sabtu 03 Juni 2023.

Dikatakan Kanit Regident, tujuan daripada pemasangan tanda rambu imbauan ini yaitu untuk antisipasi keselamatan berlalulintas bagi penguna jalan yg melewati wilayah Ogan Ilir.

BACA JUGA:FIX, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bantuan Tambahan Rp1.000.000 Cair Juni 2023

"Selain itu untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran lalulintas yang bisa menyebabkan korban fatalitas," terangnya.

Lebih lanjut katanya, untuk pemasangan seribu tanda rambu imbauan ini akan dilakukan secara bertahap.

"Harapan kita, ya mengurangi angka kecelakaan secara signifikan di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir," tukasnya.

Tak lupa, pihak Sat Lantas Polres Ogan Ilir juga mengimbau agar tetap tenang dan berkendaralah dengan aman, lebih cepat itu fatal, lebih lambat itu aman.

BACA JUGA:DICARI! Koin Kuno Kelapa Sawit dan Rumah Gadang Buat Mas Kawin, Hubungi Kesini

"Jadilah pengemudi yang patuh, berkendaralah dengan aman, pergi lebih cepat, mengemudi lebih lambat, hidup lebih lama," tukasnya.

Ditambahnya, diimbau juga kepada para pengusaha dan juga sopir mobil pengangkut barang agar pada saat membawa barang tidak melebihi kapasitas yang ada.

"Wajib sesuai dengan SOP dan aturan yang ada, tidak terlalu tinggi dan juga tidak melebihi bak kendaraan yang ada," tambahnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com