RDPS
Honda

CATAT, Tanggal Pencairan Bansos Tambahan Rp1.000.000 Bulan Juni 2023 untuk KPM PKH dan BPNT Via Bank Ini

CATAT, Tanggal Pencairan Bansos Tambahan Rp1.000.000 Bulan Juni 2023 untuk KPM PKH dan BPNT Via Bank Ini

Tanggal Pencairan Bansos Tambahan Rp1.000.000 Bulan Juni 2023 untuk KPM PKH dan BPNT Via Bank Ini-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Pencairan bansos tambahan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT semakin dekat. 

Untuk itu para KPM PKH dan BPNT wajib tahu tanggal pencairan bansos tambahan Rp1.000.000 dari pemerintah ini yang akan berlangsung bulan Juni 2023 ini. 

Selain ada bansos beras 10 kilogram dan bantuan telur dan daging ayam, KPM PKH dan BPNT juga masih punya peluang mendapatkan bansos tambahan Rp1.000.000.

Namun ada sejumlah syarat untuk mendatapkan bantuan tambahan ini. Yaitu keluarga penerima manfaat harus memiliki keluarga yang berusia sekolah. 

BACA JUGA:FIX, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bantuan Tambahan Rp1.000.000 Cair Juni 2023

Karena bantuan tambahan ini berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP). 

Berdasarkan surat dari Kemedikbudristek, penyaluran bantuan PIP ini akan berlangsung pada awal Juni 2023. 

Namun, bagi para KPM PKH maupun BPNT yang memiliki anak sekolah namun tidak mendapatkan bantuan PIP, ada kemungkinan oleh pihak satuan pendidikan siswa tersebut masih belum dicentang ‘LAYAK PIP’ di aplikasi dapodik sekolahnya. 

Karena memang syarat utama supaya bisa mendapatkan PIP, selain mengacu kuota yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, siswa tersebut juga harus dicentang ‘LAYAK PIP’ di aplikasi Dapodik sekolahan.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair di ATM Mandiri Mulai 30 Mei hingga 15 Juni 2023 di Daerah Ini

Apabila siswa tersebut dicentang ‘LAYAK PIP’ maka proses verifikasi selanjutnya adalah kelengkapan data dapodik itu sendiri seperti NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung yang nantinya akan di cocokkan dengan data DTKS ataupun data P3E (Percepatan, Pensasaran, Penghapusan Kemiskinan Ekstrim). 

Apabila semuanya memang sudah sinkron maka dari pihak Puslabdik Kemendikbudristek akan menetapkan SK Pemberian PIP bagi siswa yang telah memiliki rekening SIMPEL. 

Apakah anak sekolah atau siswa tersebut masuk ke dalam SK nominasi ataupun SK pemberian PIP?, 

Untuk mengetahuinya, siswa cukup lakukan pengecekan di pip.kemdikbud.co.id atau bertanya ke pihak sekolah masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: