RDPS
Honda

Dana Bansos Sebesar Rp 750.000 Bakal Dibagikan Pada November Ini, Cek Penerima, dan Cara Dapatnya Disini!

Dana Bansos Sebesar Rp 750.000 Bakal Dibagikan Pada November Ini, Cek Penerima, dan Cara Dapatnya Disini!

Bansos Rp 750.000 segera dibagikan dalam waktu dekat--Palpres.com

PALPRES.COM  - Sederet bansos akan dicairkan pemerintah melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dimiliki oelh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada bulan November 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp750.000 kepada kelompok masyarakat yang berhak. 

Program ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan keluarga, terutama bagi mereka yang tergolong dalam kategori masyarakat rentan. 

Melalui program ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan akses mereka terhadap kebutuhan dasar.

BACA JUGA:NOVEMBER BAHAGIA! Bansos PKH Tahap 6 Alokasi November dan Desember Cair Segera Setelah Pilkada

BACA JUGA:BUREKOL SELESAI! Bansos PKH dan BPNT Dari Pos Ke Himbara Bakal Dicairkan Langsung 3 Bulan

Bansos sebesar Rp750.000 ini merupakan bagian dari program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan. 

Program ini meliputi beberapa kategori penerima, di antaranya ibu hamil, anak balita, siswa sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia. 

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos ini dapat melakukan pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Syarat untuk Menerima Bansos PKH

BACA JUGA:BERSIAP! Masyarakat Terima Lagi Bansos CPP 10 Kg Mulai November Ini Disalurkan Melalui Desa Maupun Kelurahan

BACA JUGA:Info Bansos Peralihan Pos ke KKS Per 4 November, Dana Segera Di Transfer Pemerintah 3 Bulan Sekaligus

Untuk dapat menjadi penerima bantuan PKH, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

Memiliki KTP elektronik yang sah.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemensos