RDPS
Honda

Palembang Yes! Warga Tegal Binangun Ancam Ngadu ke Presiden, Tolak Permendagri 134 Tahun 2022

Palembang Yes! Warga Tegal Binangun Ancam Ngadu ke Presiden, Tolak Permendagri 134 Tahun 2022

Srikandi Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu Foto Bersama Usai Menggelar Aksi Damai.-Firdaus Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Warga Tegal Binangun khususnya di Komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 134 Tahun 2022 Tentang Tapal Batas Kota PALEMBANG dengan Kabupaten Banyuasin.

Penolakan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Srikandi Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) Bersatu, Yanti kepada awak media, Minggu 4 Juni 2023.

Dia menjelaskan, sudah bertahun-tahun lamanya warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi ini memang masuk Kota Palembang.

Semua fasilitas di bangun oleh Pemkot Palembang seperti sarana air bersih, jalan, pendidikan, kesehatan, dan terpenting itu Kartu Keluarga (KK) serta KTP 100 persen Palembang semua.

BACA JUGA:Breaking News: Warga 4 RT di Tegal Binangun Kembali Gelar Aksi Demo Tolak Masuk Banyuasin

“Kami ini warga Palembang sudah puluhan tahun lamanya. Kami tidak mau masuk ke Banyuasin,” ucap Yanti.

Dia pun menyampaikan, warga akan terus berjuang mempertahankan wilayah Taman Sasana Patra dan Patra Abadi tetap di Palembang. 

“Kalau perlu kami akan ke Jakarta menemui bapak Presiden dan Tito Karnavian selaku Mendagri mengadukan masalah wilayah ini dan merivisi Permendagri 134 Tahun 2022,” tegasnya.

Diketahui, Warga tergabung dalam FMTSPPA Bersatu menggelar aksi damai penolakan Permendagri 134 Tahun 2022 yang mana wilayah mereka masuk Banyuasin, di depan gerbang Komplek.

BACA JUGA:Warga Tolak Masuk Banyuasin! Permendagri 134 Tahun 2022 Terbit, Wilayah Palembang Berkurang

Dalam aksi itu, diikuti oleh ratusan warga mulai dari pria, wanita hingga anak-anak menolak wilayah tempat tinggalnya masuk Banyuasin.

Karena, kalau masuk ke Banyuasin akan berdampak 4 aspek seperti sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum diantaranya:

1. Sarana pendidikan dari SD, SMP dan SMA walaupun dekat dengan tempat pemukiman, tapi tidak bisa kami masuki karena akan dibatasi zona kota Palembang, karena wilayah masuk Banyuasin atau berbeda rayon sekolah.

2. Sarana Kesehatan walaupun bisa digunakan tapi,  kami sebagai tamu bukan tuan rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: