Honda

Membakar Lahan Dilarang Keras, Begini Penjelasan Kapolres Muratara

Membakar Lahan Dilarang Keras, Begini Penjelasan Kapolres Muratara

Polres Muratara terus mensosialisasikan agara masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar-PALPRES.COM-

MURATARA, PALPRES.COM - Bagi warga Muratara, Provinsi Sumsel membuka kebun dengan cara dibakar dapat dipidana dengan ancaman yang cukup berat. 

Hal ini ditegaskan Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra. 

Pihak Polres Muratara dan dirinya sendiri beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena itu melanggar hukum dan dapat dipidana.

Beberapa hari yang lalu telah melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun kebun, karena perbuatan melakukan pembakaran hutan maupun kebun itu, saat ini melanggar hukum dan dapat dipidana.

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Pinjaman Online BRI Rp25 Juta Langsung Cair, Bebas Biaya Admin, Bunga Ringan

"Hati masyarakat yang sengaja membakar lahan maupun hutan, ada pidananya," kata Kapolres, Senin 5 Juni 2023.

Senada dikatakan Kabag Ops, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, meminta kepada para Kapolsek, Kapospol serta seluruh bhabinkamtibmas agar aktif terlibat penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan. 

"Kita minta supaya para kapolsek sampai bhabinkamtibmas dapat aktif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan atau yang sering kita dengar dengan membuka kebun dengan cara dibakar," jelasnya.

Kabag Ops menegaskan, bahwa Kapolres Muratara berpesan agar para Kapolsek beserta jajaran aktif melakukan patroli secara terpadu dengan instansi yang terlibat dalam tim penanganan Karhutbunla.

BACA JUGA:Simak, Syarat Dapat Bantuan Tambahan Penerima Bansos PKH dan BPNT Sembako Rp750.000, Cair Bulan Juni Ini

Serta selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dan hutan dengan cara dibakar.

Dan meminimalisir titik hotspot, sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan lebih kecil.

"Tindakan utama kita pada pencegahan terjadinya karhutla dan membelakangi tindakan represif pada pelakunya, karena kita ingin memperkecil tindakan pembakaran hutan dan lahan dengan cara sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: