Istri di Palembang Divonis 8 Bulan Penjara karena Lakukan KDRT terhadap Suami
Terdakwa Gus tampak menyimak vonis yang tengah dibacakan oleh majelis hakim Kristanto SH MH-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Gus akhirnya divonis pidana penjara selama 8 bulan, karena dinilai majelis hakim Kristanto SH MH terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang suami, Ded.
Vonis terhadap warga Palembang itu, dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 9 September 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Gus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Diancam Pidana Pasal KDRT
BACA JUGA:Tapal Batas Tanah Picu Penganiayaan, Warga Tulung Selapan Diamankan di Polres OKI
BACA JUGA:Istri Laporkan Suami ke Polrestabes Palembang, Sering Melakukan KDRT
Sehingga atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terdakwa Gus dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas hakim Kristanto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Gus, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rini Purnamawati SH.
Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:Menghilang 8 Tahun, DPO Terpidana KDRT Ditangkap Intel Kejari Prabumulih
BACA JUGA:Gegara Pempek, PNS ini Jadi Korban KDRT
Bermula dari Rebutan HP
Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa terjadi 5 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu terdakwa, saksi Ded yang tak lain adalah suaminya, bersama kedua anaknya sedang berkumpul dan berbincang-bincang di ruang keluarga di rumah mereka di Perumahan Citra Grand City Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang,
Saat itu saksi Ded meminta untuk melihat HP milik terdakwa, sebagaimana janji sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
