Honda

Mau Jebak mantan suami Pakai Sabu, Eh Malah Wanita Ini Masuk Bui

Mau Jebak mantan suami Pakai Sabu, Eh Malah Wanita Ini Masuk Bui

Tersangka Indah Wara--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Bara dendam kesumat di hari Indah Wara alias Iin, 36 tahun, terhadap mantan suaminya, Jaka Rasmana berujung malapetaka bagi diringa sendiri. 

Betapa tidak, warga Jalan Pipa Jaya, RT 32 RW 09 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang ini mendatangi Polres Kota Lubuklinggau untuk melaporkan mantan suaminya yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu. 

Untuk memuluskan aksinya, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sengaja meletakkan bungkusan kecil sabu seberat 0,4 gram ke dalam tas ransel warna coklat milik mantan suaminya, dengan tujuan mantan suaminya ditangkap polisi dan masuk bui.

Pada rilis Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kapolres AKBP Harisandi dan didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan akhirnya terungkap bahwa laporan tersangka Indah Wara palsu, Senin, 5 juni 2023.

BACA JUGA:GMPB Prabumulih Pertanyakan Dugaan Proyek Total Loss, Ini Tanggapan Kajari 

Dia mengaku, narkoba jenis sabu didapatkannya dari seseorang temannya di Palembang, dan ide untuk menjebak mantan suaminya berasal dari dirinya sendiri.

"Saya merasa dendam pak, karena sejak kami bercerai selalu ribut sama dia, ide itu dari saya sendiri, tapi soal narkoba dari teman di Palembang, saya kenal dengan temannya karena dekat rumah di Palembang, kemudian dia juga punya bengkel, dan dia sering ke bengkel," katanya.

Lalu pada awal Mei lalu, Iin ke Lubuklinggau untuk membahas soal pembagian harta pasca cerai, setiba di rumah mantan suaminya atau mertuanya, tepatnya di Jalan Kenanga Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota lubuklinggau, tersangka Indah Wara memasukkan barang bukti narkoba ke dalam tas mantan suaminya, kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau. 

Kapolres menuturkan, awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba mendapat laporan dari tersangka Indah Wara pada 5 Mei 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, dimana dalam laporannya mengatakan mantan suaminya akan pesta narkoba, mantan suami bernama Jaka Rasmana kemudian sempat diamankan dan diperiksa sesuai petunjuk tersangka Indah Wara. 

BACA JUGA:Prihatin dengan Bayi yang Ditelantarkan Ibunya di Trotoar, Ini yang Dilakukan Kapolda Sumsel

"Benar barang bukti ditemukan, persis yang diceritakan tersanka IW, setelah diperiksa dan dilakukan tes urine terhadap Jaka Rasmana hasilnya negatif, ari serangkaian pemeriksaan itu polisi menemukan ada kejanggalan,"ujar Kapolres AKBP Harissandi. 

Kemudian dari pemeriksaan dan berdasarkan fakta-fakta, terungkap bahwa laporan itu palsu, tersangka Indah Wara yang memiliki barang bukti sabu tersebut.

"Barang bukti itu milik tersangka Iin yang dibawa dari Palembang, dan sengaja ingin menjebak mantan suaminya," katanya. 

Dari tes urine terhadap tersangka Iin juga negatif mengandung narkoba, kendati demikian perbuatan tersangka Indah Wara tetap salah, lalu lakukan proses hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: