Honda

Mau Jebak mantan suami Pakai Sabu, Eh Malah Wanita Ini Masuk Bui

Mau Jebak mantan suami Pakai Sabu, Eh Malah Wanita Ini Masuk Bui

Tersangka Indah Wara--

BACA JUGA:SDG Sumsel Gelar Pelatihan Penanaman Budi Daya Buah dan Doa Bersama Ratusan Santri di Ponpes OKI

"Tersangka Iin dijerat Pasal 114 ayat (1), dan atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: