RDPS
Honda

Jangan Bingung Lagi, BPJS Tanggung Pasien Kecelakaan Tunggal di 3 RS Ini

Jangan Bingung Lagi, BPJS Tanggung Pasien Kecelakaan Tunggal di 3 RS Ini

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, saat press release hasil penetapan 3 RS di OI yang pasien kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, Kamis 08 Juni 2023.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Bagi anda yang mengalami kasus kecelakaan tunggal di Ogan Ilir, kini tak usah bingung lagi terkait Rumah Sakit (RS) mana yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Soalnya, Polres Ogan Ilir sudah menetapkan 3 Rumah Sakit yang pasien kecelakaan tunggal bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diputuskan dalam rapat pertemuan yang dilakukan Polres Kabupaten Ogan Ilir, melalui Satuan Lalu Lintasnya dengan berbagi instansi terkait.

Instansi tersebut yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) OI, Dinas Perhubungan (Dishub) OI, Jasa Raharja, dan pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:CEK ATM! Bansos BPNT Sembako Rp200.000 Cair ke Rekening Penerima Juni Ini

"Hasil rapat ini demi menjamin layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat korban kecelakaan tunggal," ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, Kamis 08 Juni 2023.

Dibeberkan Kasat, sebenarnya sebelum-sebelumnya juga korban kecelakaan tunggal dilayani BPJS Kesehatan. 

"Tapi pertemuan kemarin untuk menegaskan kembali kepada masyarakat," ungkapnya.

Dikatakannya juga, tiga rumah sakit di Indralaya yang siap melayani BPJS bagi korban kecelakaan tunggal adalah Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir, Rumah Sakit Ar Royyan dan Rumah Sakit Mahyuzahra.

BACA JUGA:JUAL SEGERA! Kolektor Ini Berani Beli Koin 1000 Kelapa Sawit Senilai Rp50 Juta

"Jadi, biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan. 

Ketika ada insiden, maka masyarakat tidak perlu bingung lagi," terangnya. 

Lebih lanjut katanya, bagi masyarakat yang ingin mengajukan klaim BPJS Kesehatan, ada dua persyaratan utama yang wajib dipenuhi.

"Syaratnya Kartu BPJS Kesehatan aktif, dan surat laporan polisi atau surat kecelakaan tunggal untuk BPJS Kesehatan sebagai bukti kecelakaan lalu lintas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com