Citraland
Honda

3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang kasus korupsi dana hibah pada Bawaslu Prabumulih 2017-2018, yang berlangsung di PN Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG. PALPRES.COM - Tiga Komisioner Badan Pengawas Pemiluh (Bawaslu) Prabumulih, divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ketiga terdakwa yang tersangkut kasus korupsi dana hibah pada Bawaslu Prabumulih 2017-2018, yakni Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Milyar.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membernatas tindak pidana korupsi, tidak berterus terang serta meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Kejati Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Semen, Ini Orang-orangnya

Sementara itu hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim lantas menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah, dan di pidana dengan hukuman penjara.

Untuk Herman Julaidi yang merupakan Ketua Bawaslu Prabumulih dan M Iqbal Rivana selaku Komisioner, divonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Iin Susanti, divonis dengan hukuman selama selama 3 tahun 10 bulan penjara.

BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Dituntut Jaksa Berbeda, Berikut Lama Hukumannya

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama 4 tahun, mengadili terdakwa Iin Susanti dengan pidana selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," ujar majelis hakim saat bacakan putusan. 

Selain dihukum dengan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa juga dikenai hukuman tambahan, untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 210 juta 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com