Honda

3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Dituntut Jaksa Berbeda, Berikut Lama Hukumannya

3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Dituntut Jaksa Berbeda, Berikut Lama Hukumannya

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis 8 Juni 2023.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 08 Juni 2023.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara yang berbeda terhadap tiga terdakwa, yakni AS, HF, dan R.

"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan Tuntutan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, atas nama Terdakwa AS, HF, dan R," jelas Kepala Kejari Ogan Ilir Nursurya melalui Kasi Intelijen Kejari Ario Apriyanto Gopar dalam press release tertulisnya.

Berikut tuntutan yang didapat tiga terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana paparan Kejari OI.

BACA JUGA:CEK ATM! Bansos BPNT Sembako Rp200.000 Cair ke Rekening Penerima Juni Ini

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara: PDS-01/L.6.24/FT.1/02/2023 An. AS;

1. Bahwa Terdakwa AS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Membebaskan Terdakwa AS dari Dakwaan Primair tersebut diatas;

3. Menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:JUAL SEGERA! Kolektor Ini Berani Beli Koin 1000 Kelapa Sawit Senilai Rp50 Juta

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;

4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS:

A. Pidana Pokok

- Agar Terdakwa AS dihukum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

BACA JUGA:RESMI! Inter Miami Tujuan Selanjutnya Perjalanan Lionel Messi

B. Pidana Tambahan

- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa AS sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

- Menghukum agar Terdakwa AS membayar uang pengganti sebesar Rp815.475.422,- (delapan ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) dikurangi pengembalian oleh saksi Dewi Astuti, A.Md. binti Naiman sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp795.475.422 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).

BACA JUGA:Instagramable dan Cocok Buat Healing, 4 Tempat Wisata di Curup Rejang Lebong ini Ga Boleh Kamu Skip

Dngan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara: PDS-02 /L.6.24/FT.1/02/2023 An. HF;

1. Menyatakan Terdakwa HF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:6 Khasiat Batang Serai yang Mungkin Tak Kamu Ketahui, No 5 Bikin Plong

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum

2. Membebaskan Terdakwa HF dari Dakwaan Primair tersebut diatas;

3. Menyatakan Terdakwa HF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;

BACA JUGA:Nih, Trik Menghasilkan Cuan Lewat Internet dari Google Maps, Bisa Sambil Rebahan, Tertarik?

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HF:

A. Pidana Pokok

- Agar Terdakwa HF dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

B. Pidana Tambahan

BACA JUGA:WAW! Konser Coldplay Dapat Bangkitkan Ekonomi Indonesia

- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa HF sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

- Menghukum agar Terdakwa HF membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan saksi Theo Prima Bakti, S.E. sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp1.398.000.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:Pindah ke KTP Digital, Ikuti Petunjuk di Aplikasi Ini

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara: PDS-03/L.6.24/FT.1/02/2023 An. R;

1. Menyatakan Terdakwa R tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

BACA JUGA:HK Aston Perbaiki Jalan Rusak 500 Meter Akibat Aktivitas Tol di OI, Hasilnya Kok Gini?

2. Membebaskan Terdakwa R dari Dakwaan Primair tersebut diatas;

3. Menyatakan Terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R:

BACA JUGA:Challenge Macro Fotografi Berhadiah Saldo OVO, Catat Tanggalnya!

A. Pidana Pokok

- Agar Terdakwa R dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

B. Pidana Tambahan

- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa R sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

BACA JUGA:Evaluasi dan Verifikasi Kabupaten Layak Anak, Begini Harapan Wabup Yudha

- Menghukum agar Terdakwa R membayar uang pengganti sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com