RDPS
Honda

Jemaah Haji Indonesia Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jemaah Haji Indonesia Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Illustrasi-Istimewa/Net-

BACA JUGA:Bukan Prank, Baim Wong Beberkan Alasan Batal Haji: Saya Sudah di Pesawat

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. 

Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” sambungnya.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

BACA JUGA:Nih, Trik Menghasilkan Cuan Lewat Internet dari Google Maps, Bisa Sambil Rebahan, Tertarik?

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag republik indonesia