Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya!
Tata cara pembagian warisan menurut islam. Simak penjelasan Buya Yahya! --
JAKARTA, PALPRES.COM – Warisan adalah semua kekayaan peninggalan yang diberikan pada keluarga atau ahli waris saat seseorang meninggal dunia.
Hukum Islam mengatur masalah warisan ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Betapa tidak, selama ini warisan sering membuat perselisihan tak berujung, bahkan antar saudara kandung.
Ajaran Islam sudah dengan tegas dan adil dalam membuat aturan mengenai pembagian warisan ini.
BACA JUGA:Amalan agar Dagangan Laris Manis Tanpa Penglaris, Kata Ustadz Abdul Somad Baca Surah Ini!
Bila semua pihak patuh dan taat menjalankannya, maka bukan tidak mungkin warisan peninggalan keluarga atau kerabat yang meninggal, dapat ridho Allah.
Dalam kanal YouTube, Buya Yahya menjelaskan cara dan adab pembagian warisan dalam Islam.
Tata cara dan adab warisan ini disampaikan Buya Yahya untuk menjawab pertanyaan salah satu jamaah pengajiannya.
“Jika ada seorang suami meninggal dunia, lalu meninggalkan istri dan anak, bolehkah seorang istri tersebut menggunakan peninggalan suami untuk sedekah dan lain sebagainya atau untuk usaha?" tanya jamaah.
BACA JUGA:Diuji oleh Allah dengan Cobaan Bertubi-tubi, Lakukan 2 Hal Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Dengan tegas Buya Yahya mengatakan, apabila ada suami meninggal dunia, maka peninggalan suami itu hendaknya segera dibagi.
Sang istri pun mendapatkan bagian waris.
Pernyataannya ini meluruskan keyakinan sebagian orang yang menyebutkan bahwa bila bapak meninggal dunia, warisannya jangan dibagi dulu selagi ibu masih hidup, karena dianggap tindakan kurang ajar dan tidak sopan.
“Jadi kalo bapak meninggal dunia, ibu dapat bagian seperdelapan kalau punya anak. Selebihnya dibagi oleh sang anak," jelas Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: