Polres PALI Luncurkan Program Polisi RW, Ini Tugas dan Fungsinya
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin menyematkan tanda Polisi RW--
PALI, PALPRES.COM- Sesuai dengan program Kapolri dalam melaksanakan tugas menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat, maka Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meluncurkan program Polisi Rukun Warga (RW).
Hal itu terbukti saat digelarnya apel penyematan program Polisi RW diwilayah hukum Polres PALI di halaman Mapolres PALI pada Kamis (15/6/2023).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH mengatakan, bahwa apel penyematan Polisi RW merupakan program Kapolri dalam melaksanakan tugas menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Dimana, Polisi RW bertugas melayani aduan masyarakat di tingkat RW, sehingga, jika masyarakat memiliki keluhan ataupun aduan terkait kejahatan dan tindak kriminalitas dapat langsung melapor kepada Polisi RW yang ada di lingkungannya.
"Polisi RW dalam upaya meningkatkan Kamtibmas di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memperkuat peran dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar," katanya.
BACA JUGA:DAPAT DOBEL! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair ke Penerima Juli 2023
Ia menjelaskan, jika Polisi yang bertugas di RW tersebut menjadi penanggungjawab atas keamanan di wilayahnya.
"Mereka diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan Ketua RW, Ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar," jelasnya.
Lebih lanjut Khairu menyampaikan pentingnya sinergi antara Polisi RW dan masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Ia menggarisbawahi tugas Polisi RW dalam menjaga keamanan lingkungan dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi mencapai tujuan tersebut.
BACA JUGA:BURUAN! Bansos BPNT Sembako 2023 Segera Cair ke 19 Juta KPM, Cek Namamu
"Dengan sinergi yang kuat antara Polisi RW dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai,” tukasnya. (joe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: