Posko Pengaduan Nasabah KSP RIAS Sudah Terima 10 Laporan, Kuasa Hukum Tunggu Itikad Baik Pengelola
Nasabah KSP RIAS mengeluh tidak bisa mengambil uang tabungan mereka sehingga kuasa hukum membuka posko pengaduan -PALPRES.COM-
MURA, PALPRES.COM - Baru dibuka satu hari, Posko pengaduan nasabah KSP RIAS sudah menerima 10 laporan.
Nasabah koperasi simpan pinjam KSP RIAS yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tidak bisa mencairkan uang tabungan yang telah mereka setorkan selama ini.
Hal ini jelas membuat nasabah KSP RIAS jengkel dan resah, karena uang mereka tak bisa diambil.
Low Office Nur rohman and Partners yang membuka Posko pengaduan mengungkapkan, baru satu hari dibuka sudah menerima 10 laporan dari nasabah KSP RIAS dan diyakini akan makin bertambah.
"Baru satu hari dibuka, posko pengaduan kami sudah menerima 10 nasabah yang minta didampingi dan kami yakin diluar sana, masih banyak nasabah yang ingin didampingi tetapi tidak tau bagaimana caranya," ucapnya, Jumat 16 Juni 2023.
Untuk mempermudah pendataan banyaknya laporan dari anggota KSP RIAS yang merasa dirugikan, Kepala Kantor Low Office Nur Rohman and Partners mengatakan, sebagai wujud tanggung jawab profesi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, mereka membuka Pos Pengaduan dan Advokasi kepada anggota koperasi KSP RIAS yang merasa mendapat kendala apabila ingin mengambil tabungan di KSP RIAS.
Nur Rohman mengungkapkan, alasan ia membuka posko pengaduan adalah dikarenakan banyaknya anggota KSP RIAS yang merasa dirugikan dan meminta bantuan hukum.
"Kami dari Kantor Hukum Nur Rohman and Partners dalam satu bulan kedepan membuka layanan posko pengaduan bagi anggota KSP RIAS, yang mendapat kendala apabila ingin mengambil tabungan di KSP RIAS.
BACA JUGA:Nasabah KSP RIAS Tidak Bisa Ambil Uang Tabungan, Kuasa Hukum Buka Posko Pengaduan
"Langkah awalnya kita akan beri somasi terlebih dahulu kepada KSP RIAS, apabila nanti kita temukan dugaan penyelewengan, maka kita akan bawah ke ranah hukum pidana dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan selanjutnya jika tidak ada solusi, maka secara Perdata kami akan ajukan permohonan PKPU atau Pailit," ungkapnya.
MS salah seorang nasabah KSP RIAS mengatakan, uang pribadinya yang ditabungkan ke koperasi tersebut mencapai Rp15 juta, dirinya menabung sejak tahun 2019.
"Saya berharap bisa cepat dicairkan uang tabung kami, karena uang itu untuk kebutuhan anak saya, apa lagi bulan Juni ini sudah mau masuk sekolah," harapnya.
Bagi anggota KSP RIAS yang ingin mengadu ke posko pengaduan Low Office Nur Rohman and Partners, bisa langsung menghubungi Nomor Kontak 081229445875 atau lewat Email [email protected] dan mengisi data goggle forms berikut https://forms.gle/6GdvrNGs6vxmiLH3A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: