Masih Ada Kesempatan jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Cek Cara Daftarnya di Sini
Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Lewat Rekening Cair Sebelum Idul Adha-palpres.com-
BACA JUGA:Penyaluran Bansos BPNT Rp400.000 Lewat Rekening Gagal OM SPAN, Begini Solusinya
Lalu, jika ada data yang ditidaklayakan untuk menerima bansos lagi, apakah akan ada data baru yang akan masuk sebagai penerima bansos?
Berdasarkan informasi terbaru hasil pemuktahiran data KPM yang dilakukan setiap bulan, bahwasanya ada kemungkinan akan ada calon penerima bansos baru pada penyaluran BPNT tahap 3 maupun Bansos PKH tahap 3 ditahun 2023 ini.
Mengingat Kementerian sosial menetapkan kuota penerima pada setiap bansos yang disalurkan.
Kemensos berkomitmen di tahap selanjutnya untuk bantuan sosial harus tepat sasaran. Bagi KPM yang dihapus nantinya akan digantikan langsung oleh KPM yang masuk dalam daftar DTKS yang belum mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT.
BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Cair di Kantor Pos Bulan Depan Asalkan KK KPM Penuhi 3 Syarat Ini
Apalagi mulai 15 hingga 29 Juni 2023 menjadi agenda verifikasi kelayakan para KPM di SIKS-NG yang dilakukan oleh operator desa, maupun Dinsos dan pendamping sosial (Proses Usul dan sanggah)
Jadi apabila ada warga yang sangat membutuhkan bantuan sosial yang sangat layak mendapatkan bantuan sosial namun hingga kini belum dapat. Ini bisa diajukan/diusulkan masuk dalam DTKS di selama masa verifikasi kelayakan yaitu 15-29 Juni 2023.
Karena proses verifikasi kelayakan atau usul sanggah ini dilakukan setiap bulan untuk KPM PKH dan BPNT.
Begitu juga sebaliknya apabila ada keluarga penerima manfaat bantuan BPNT/PKH yang dirasa sudah tidak layak menerima bantuan lagi maka bisa dilakukan sanggah mulai dari tanggal 15-29 Juni 2023.
Proses usul sanggah ini bisa melalui SIKS-NG di operator desa maupun supervisor Dinas Sosial. atau bisa melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan catatan orang yang bisa diusulkan ini adalah orang atau keluarga yang satu domisili dengan orang yang memiliki akses aplikasi cek bansos tersebut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: