Beasiswa Santri Berprestasi Dibuka Awal Juli, Kuotanya 1.000 Santri! Jangan Sampai Kelewatan Ya
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB)-Istimewa/Kemenag.go.id-
JAKARTA, PALPRES.COM- Tidak hanya untuk umum saja, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
Menggandeng Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), 1.000 kuota akan disiapkan bagi santriwan-santriwati di seluruh Indonesia yang berprestasi.
Dana tersebut bersumber dari dana abadi pesantren.
“Tahun ini PBSP berkolaborasi bersama LPDP. Diharapkan dengan skema ini bisa banyak memberikan peluang santri untuk bisa melanjutkan pendidikan dengan beasiswa,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id oleh Palpres.com, Selasa 20 Juni 2023.
BACA JUGA:HORE! Beasiswa APERTI BUMN 2023 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya
Dia menerangkan, dengan menggandeng LPDP bisa melalukan penguatan skema penggunaan dana abadi Pesantren dengan peningkatan SDM Pesantren.
“Insya Allah tahun ini dialokasikan Dana Abadi Pesantren sebesar 80 miliar untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta.
M Ali menegaskan, PBSB berdasarkan laporan hasil rakor beberapa hari lalu di Bogor.
“Rakor itu diikuti Tim Pengelola Dana Abadi Pesantren bersama 34 perwakilan perguruan tinggi mitra PBSB dalam negeri, perwakilan LPDP Kemenkeu, Majelis Masyayikh, dan Asosiasi Ma'had Aly (Amali),” jelasnya.
BACA JUGA:5 Universitas Terbaik Dunia Versi QS World University 2023, Ada Banyak Beasiswa!
Untuk pembukaan pendaftarannya, M Ali menambahkan, akan dibuka secara online pada awal 3 Juli hingga 13 Juli 2023 mendatang.
Selain itu juga, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023.
Anggaran ini disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan. Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
BACA JUGA:Siap-siap Ada Bansos Rp900.000 per Bulan Segera Dicairkan Kemensos Khusus KPM Golongan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: