INGAT! Mulai 1 Juli, Semua OPD di Muba Wajib e-Office
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud dan Pj Sekda Musni Wijaya (kiri)-Dinas Kominfo Muba-
MUBA, PALPRES.COM - Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, mulai 1 Juli 2023 mendatang semua diwajibkan untuk menerapkan e-Office.
Diketahui, sistem e-Office ini dimaksudkan untuk memfasilitasi instansi dan perkantoran dalam pengelolaan dokumen surat menyurat dan aktivitas perkantoran secara online.
"Jadi mulai 1 Juli 2023 ini, setiap OPD atau unit kerja Pemkab Muba wajib menerapkan e-Office," tegasnya.
Ia menambahkan, sistem e-office dihandle dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Kominfo Muba.
BACA JUGA:RESMI! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Keluar, Penerima Dapat Rp 600.000 per KK
"Untuk infrastruktur sudah siap dan implementasi memudahkan semua urusan administrasi perkantoran di lingkungan Pemkab Muba," ujarnya.
Sementara itu, Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP mengungkapkan, semua infrastruktur terkait implementasi e-office sudah clear.
"Kita sudah melakukan uji coba tiga tahap, dan hasilnya sangat baik," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tercatat ada 7 unit kerja di Pemkab Muba yang sudah menerapkan 100 persen penerapan e-Office.
BACA JUGA:Gadis Prabumulih Dinikahi Pria Asal Korea, Kenal Lewat Medsos Hingga Akhirnya Menikah
"Diantaranya Disperindag, BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinkominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Kecamatan Lais dan Kecamatan Tungkal Jaya dan OPD lainnya sudah hampir 70 sd 80 persen,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinas kominfo muba