ALHAMDULILLAH, Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Sudah Ditetapkan, Ini Tahapannya
Kementerian Sosial telah mengumumkan jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 alokasi bulan Juli, Agustus dan September 2023-palpres.com-
BACA JUGA:3 Bank Himbara Sudah Salurkan Bansos BPNT Tahap 3 Mei-Juni, BSI Kapan?
Ada 4 Bank penyalur Bansos BPNT tahap 3 senilai Rp400.000 yaitu Bank BNI, Mandiri,BRI dan Bank BSI.
Namun sampai saat ini baru Bank BNI yang terpantau merata menyalurkan Bansos BPNT alokasi Mei-Juni ke rekening KPM.
Bantuan Pangan Non Tunai atau Bantuan Program Sembako ini diberikan kepada para KPM yang masuk daftar DTS.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulannya.
BACA JUGA:Giliran Bank Mandiri dan BRI yang Menyalurkan Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 ke KPM Daerah Ini
Saat ini penyaluran Bantuan sembako ini sudah memasuki tahap 3 untuk para KPM pemegang kartu KKS Merah putih atau yang mekanismenya pencairannya melalui bank.
Ada dua mekanisme penyaluran bantuan sembako ini yaitu melalui PT Pos Indonesia secara tunai dan melalui KKS Bank Himbara.
Kementerian Sosial saat ini sedang memulai proses penyaluran bantuan sembako tahap 3 senilai Rp400.000 kepada KPM.
Terpantau, hingga Jumat 23 Juni 2023, pencairan bantuan sembako tahap 3 sebesar Rp400.000 baru dari Bank BNI untuk Kartu KKS Penerbitan baru (tahun terbit 2020 – 2023).
BACA JUGA:Rezeki Idul Adha, Bansos Tunai Cair Segera ke KPM Golongan Ini
Untuk KKS tahun terbitan tahun 2020 ke bawah masih sedikit sekali yang terpantau sudah dicairkan
Begitu juga untuk bank penyalur lainnya seperti Bank BRI, Mandiri dan BSI belum terpantau pencairannya di tanggal 23 Juni 2023.
Pihak bank melakukan top up atau transfer dana bantuan sosial sebesar Rp400.000 ke rekening KPM apabila sudah terbit surat perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI.
Bisa disimpulkan kenapa Bank Mandiri, BSI dan BRI masih belum terpantau dicairkan BPNT tahap 3 ini maka ketiga bank tersebut masih belum menerima surat perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening penerima manfaat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: