Honda

Kasus TPPO, Polri Catat Ini Modus Tersangka Jerat Korban

Kasus TPPO, Polri Catat Ini Modus Tersangka Jerat Korban

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait penindakan Satgas TPPO terhadap tersangka kasus TPPO.-Humas Polri-

BACA JUGA:Jual ke Sini, Koin Emas Kuno Rp500 Bergambar Melati, Dijamin Jadi Jutawan

Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. 

Modus ini mempekerjakan korban wanita, bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online.

Salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. 

BACA JUGA:Mohon Maaf, Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Jadi PPPK 2023, Simak Yuk

Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.

Ada juga kasus yang terungkap oleh Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO. 

Di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarit mencapai jutaan rupiah.

Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.

BACA JUGA:CEPAT! Ada Lowongan Kerja di Ruas Tol Indralaya-Prabumulih

"Dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," kata Ramadhan.

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. 

Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 92 kasus masuk tahap penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polri